Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi, Gedung Setdakab Jombang Akan Dikaji Teknis Tahun Ini -->

Javatimes

Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi, Gedung Setdakab Jombang Akan Dikaji Teknis Tahun Ini

javatimesonline
10 April 2025
Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Akan Jalani Kajian SLF Tahun 2025


JOMBANG, JAVATIMES – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp450 juta untuk melakukan kajian teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap kompleks Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang (Setdakab) yang telah berusia hampir lima dekade.

Meski menjadi pusat administrasi pemerintahan, hingga kini gedung tersebut belum memiliki SLF, sebuah dokumen vital yang menyatakan bangunan memenuhi standar fungsi teknis dan keselamatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, Rabu (9/4/2025).

Gedung Pemkab ini dibangun tahun 1975 dan terakhir direhabilitasi fasad-nya pada 2018. Sesuai regulasi, semua gedung, termasuk milik negara, wajib memiliki SLF, tegas Bayu.

Kajian teknis SLF menjadi langkah awal sebelum bangunan tersebut dapat dinyatakan aman dan layak digunakan. Dokumen lelang telah diserahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab dan kini memasuki proses tender.

Menurut Bayu, kajian akan melibatkan sejumlah indikator seperti kesesuaian fungsi bangunan, struktur, sistem proteksi kebakaran, hingga keselamatan pengunjung dan pekerja. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tim teknis akan memberikan rekomendasi, mulai dari penyesuaian kapasitas hingga penambahan lantai.

Rekomendasinya bisa berupa perluasan bangunan atau bahkan peningkatan vertikal ke dua atau tiga lantai, tergantung hasil kajian faktual, terang Bayu.

Kajian tidak hanya mencakup kantor induk, tetapi juga bangunan pendukung di dalam kompleks Setdakab. Namun, kantor lain yang berdiri terpisah seperti Dispendukcapil dan BKPSDM tidak termasuk dalam kajian tahap ini.

Bayu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Jombang dalam menegakkan aturan yang berlaku secara adil, termasuk terhadap bangunan milik pemerintah.

Jika swasta diwajibkan memiliki SLF, maka kami, sebagai penyelenggara negara, juga harus mematuhinya. Ini pesan moral yang kami sampaikan ke publik, tutup Bayu.






(Gading)