Sosialisasi PTSL di Desa Musir Lor: Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Warga -->

Javatimes

Sosialisasi PTSL di Desa Musir Lor: Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Warga

javatimesonline
11 April 2025
Tim 1 PTSL Saat Berikan Penyuluhan kepada Warga Desa Musir Lor


NGANJUK, JAVATIMES – Dalam upaya mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan, Tim 1 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Nganjuk melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat Desa Musir Lor, Kecamatan Rejoso, pada [tanggal kegiatan].


Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada warga mengenai prosedur dan manfaat program PTSL, khususnya terkait pentingnya legalitas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat hak milik.


Dalam sambutannya, perwakilan Tim PTSL menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus mencegah konflik agraria di kemudian hari.


Warga Desa Musir Lor menyambut baik pelaksanaan program ini dan berharap seluruh proses berjalan lancar, adil, dan cepat.


Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan partisipasi warga semakin meningkat dalam mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya dokumen legal dalam kepemilikan tanah.





Sumber : Kantah Nganjuk