Tutus Novita Dewi Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Kediri
NGANJUK, JAVATIMES -- Kalender bulan Maret 2025 telah berlalu. Bahkan, kini kalender telah menunjukkan di akhir bulan April 2025.
Dengan demikian, ada sejumlah kewajiban yang harus diberikan perusahaan terhadap karyawannya. Termasuk diantaranya iuran BPJS Kesehatan.
Hanya saja, meskipun iuran itu terbilang wajib, namun ada saja perusahaan yang menunggak pembayaran.
Seperti halnya di Kabupaten Nganjuk, dari 561 perusahaan yang terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Kediri, ada 68 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan untuk karyawannya.
Sampai hari ini masih ada perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk belum membayar atau memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yaitu 68 perusahaan, dengan total nominal senilai Rp84 juta kata Tutus Novita Dewi Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Kediri, saat ditemui di meja kerjanya, Selasa (22/4/2025).
Saat ditanya perusahaan mana saja yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, Tutus enggan membeberkannya. Dia beralasan bahwa hal itu merupakan informasi yang dikecualikan.
Itu masuk data yang dikecualikan, dalih Tutus.
Meski tak mau menyebut perusahaan mana yang belum melunasi pembayaran BPJS, namun Tutus berdalih jika pihaknya telah memberi surat penagihan pada perusahaan yang menunggak pembayaran iuran tersebut. Sayangnya, perusahaan tersebut belum juga memenuhi kewajibannya.
Atas kondisi tersebut, Tutus menjelaskan jika pihaknya telah melibatkan Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap badan usaha yang menunggak BPJS Kesehatan.
Ada MoU dengan Kejaksaan untuk melakukan pendampingan (terhadap badan usaha penunggak BPJS Kesehatan), tandasnya.
(AWA)