![]() |
Cegah Sengketa! Pastikan Patok Tanah Permanen Saat Mudik Lebaran |
JAKARTA, JAVATIMES – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan bahwa lebih dari 50% sengketa tanah terjadi akibat tidak adanya tanda batas atau patok yang jelas.
Dalam momen mudik Lebaran 2025, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu pulang kampung dengan mengecek kembali patok tanah mereka, guna mencegah konflik batas lahan di masa depan.
Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kita akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Jika tidak permanen, maka tidak bisa diukur. Tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu sebagai tanda batas, harus sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar, jelas Virgo saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/03/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kasus sengketa tanah, sekaligus mendukung program percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk memastikan tanda batas tanahnya sesuai dengan dokumen kepemilikan, dan jika ditemukan ketidaksesuaian, segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk melakukan pengukuran ulang.
Dengan semakin banyaknya patok permanen yang terpasang, diharapkan perselisihan batas tanah dapat diminimalkan, sehingga masyarakat lebih tenang dalam menjaga aset tanahnya.
Sumber : Kementerian ATR/BPN