Kantah Nganjuk Hadiri Pemeriksaan Setempat Atas Obyek Perkara Di Desa Mojorembun -->

Javatimes

Kantah Nganjuk Hadiri Pemeriksaan Setempat Atas Obyek Perkara Di Desa Mojorembun

javatimesonline
15 April 2025
PN bersama Kentah Nganjuk cek obyek sengketa di Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES - Pengadilan Negeri Nganjuk gelar pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) untuk perkara Perdata Nomor: 54 dan 55/G.Pdt/PN Ngk yang berlokasi di desa Mojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. 

Kegiatan yang digelar pihak Pengadilan Negeri tersebut juga dihadiri oleh pihak Kantah Nganjuk dengan tujuan pemeriksaan setempat, yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu keberadaannya ada.

Selain itu, agar Majelis Hakim dapat memastikan atau mengetahui dengan jelas tentang letak, luas dan batas-batas obyek yang masuk dalam perkara.

Sementara kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan PN bersama Kantah Nganjuk pada, Selasa, (15/4/2025) pagi berjalan dengan aman dan lancar. 





Sumber: Kantah Nganjuk