Dua terduga pelaku pencurian ditangkap polisi
NGANJUK, JAVATIMES -- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Nganjuk, disatroni maling pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.
Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil menggondol dua unit printer dan dua unit proyektor dari ruang guru.
Tak berselang lama setelah kejadian, polisi bisa menangkap dua terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri.
Dua terduga pelaku ini adalah SK (26), warga Desa Semare, Kecamatan Berbek, dan PP (22), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kedua pemuda ini ditangkap oleh anggota Polsek Berbek pada hari yang sama, yakni Kamis (10/4/2025).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi seorang guru yang menemukan proyektor milik sekolah dijual di media sosial (medsos).
Mengetahui hal itu, lantas petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di sekitar minimarket Kecamatan Berbek.
Saat pelaku datang membawa printer dan hendak bertransaksi, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan. Dari motor pelaku juga ditemukan satu buah linggis yang digunakan saat membobol sekolah, jelas Julkifli, Kamis (10/4/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu printer Epson, satu linggis, satu obeng, dua unit handphone, satu jaket abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih AG 3668 UX yang digunakan pelaku.
Dalam menjalankan aksinya saat itu, pelaku merusak pintu ruang guru menggunakan linggis, beber Julkifli.
Atas perbuatannya, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Proses penyidikan terus kami lanjutkan untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku di lokasi lain, tutup Julkifli.
(AWA)