![]() |
Sekdakab Nur Solekan menyerahkan naskah Raperda kepada Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono |
NGANJUK, JAVATIMES - DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Pansus I terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa, Rabu, (9/4/2025).
Dua Raperda dari eksekutif yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nganjuk, Nur Solekan menjelaskan, RPJMD Tahun 2025-2029 memang belum secara sempurna dikarenakan penyusunan RPJMD merupakan gambaran dari visi dan misi Bupati terpilih, sehingga pada saat penyampaian merupakan penjelasan umum terkait RPJMD sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
Sedangkan Raperda tentang Desa disampaikan pra naskah akademis. Sementara dua Raperda dari eksekutif ini, dimaksud agar menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan yang mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat
Sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, responsif, dan meningkatnya daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah Kabupaten Nganjuk.
Selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJMD dan Raperda tentang Desa tersebut, juga memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggara pemerintah dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, swasta, dan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata dan berintegritas, ungkap Nur Solekan sesaat setelah Rapat Paripurna.
(Ind)