![]() |
Perangkat Desa Dituding Tipu Warga Lewat Sewa Sawah Fiktif, Kerugian Capai Puluhan Juta |
JOMBANG, JAVATIMES – Dugaan penipuan kembali mencoreng integritas aparatur desa. Seorang Kepala Dusun di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan penipuan berkedok sewa lahan fiktif yang merugikan warga puluhan juta rupiah.
Terlapor, Muh. Abdur Rahman, yang menjabat sebagai Kepala Dusun Bogorejo, Desa Kalangsemanding, dilaporkan oleh korban bernama Eko Utomo ke Polsek Perak, Polres Jombang, setelah lahan yang disewakan ternyata tidak dapat digarap.
Modus: Iming-iming Sawah Bengkok, Korban Terbuai Status Perangkat Desa
Kasus bermula pada 1 November 2024, saat Abdur Rahman menawarkan dua bidang sawah bengkok—lahan yang biasanya menjadi hak kelola perangkat desa—kepada Eko Utomo. Lahan pertama seluas 300 banon ditawarkan untuk masa sewa dua tahun senilai Rp17,4 juta. Sedangkan lahan kedua seluas 500 banon disepakati disewa selama empat tahun dengan total Rp52,5 juta.
Korban yang mempercayai status terlapor sebagai pejabat desa, melakukan pembayaran awal sebesar Rp42,9 juta secara tunai, dan menerima dua lembar kwitansi bermaterai sebagai bukti.
Namun ketika musim tanam tiba, kenyataan pahit terungkap—lahan tersebut ternyata masih disewa oleh pihak lain dan belum dapat digarap. Eko pun menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan sewa lahan fiktif.
Saya hanya ingin hak saya kembali. Saya minta agar aparat hukum menindak tegas oknum yang mencoreng jabatan publik untuk kepentingan pribadi, tegas Eko saat diwawancarai.
Proses Hukum Berjalan, Kades Minta Selesaikan Secara Kekeluargaan
Kepala Desa Kalangsemanding, Sugiarto, membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan penipuan tersebut.
Benar, saya terima laporan dari warga dan informasi terakhir sudah masuk ke Polsek Perak. Tapi detailnya saya kurang tahu. Saya sempat sarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan, karena Abdur Rahman ini masih keluarga saya juga, ungkap Sugiarto.
Meski begitu, laporan resmi telah diterima Polsek Perak sejak 16 April 2025, dan kasus kini tengah dalam proses penanganan.
Celah Pengawasan Aset Desa
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pengelolaan aset desa. Praktik-praktik manipulasi lahan milik negara oleh oknum perangkat desa menunjukkan lemahnya sistem transparansi dan akuntabilitas.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus seperti ini rawan terjadi di desa-desa apabila tidak ada penguatan sistem audit dan pemantauan aset oleh pihak berwenang maupun masyarakat sipil.
(Gading)