![]() |
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi (Insert SE Larangan Wisuda dan Study Tour) |
NGANJUK, JAVATIMES – Dalam rangka menyediakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau, pemerintah kabupaten Nganjuk secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan wisuda kelulusan dan study tour bagi satuan pendidikan mulai dari Paud, TK, SD dan SMP.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Bupati Nganjuk Nomor : 400.3.1/18/411.010/2025, ditandatangani pada 16 April 2025, yang dilatarbelakangi maraknya kegiatan study tour keluar Kabupaten Nganjuk dan dirasa kurang relevan dengan kegiatan pembelajaran serta dianggap memberatkan para orang tua siswa.
Oleh sebab itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, mengeluarkan SE larangan tersebut, juga bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan potensi wisata kabupaten Nganjuk, sebagai wujud mendukung kearifan lokal.
Study tour/karya wisata yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan dan penguatan karakter peserta didik serta wisuda kelulusan peserta didik yang berlebihan dan memberatkan orang tua siswa dengan tegas saya katakan pelaksanaannya dilarang, urai kang Marhaen.
Kang Marhaen juga mengatakan,
Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi, sementara bagi sekolah yang telah merencanakan kegiatan study tour keluar Kabupaten Nganjuk untuk dibatalkan pelaksanaanya.
Sementara untuk sekolah yang akan menggelar kelulusan agar dilaksanakan secara sederhana, kreatif, dan inovatif di lingkungan sekolah atau gedung milik pemerintah, serta tidak membebani orang tua murid, pungkasnya.
(Ind)