Tersangka HN, saat diamankan petugas kepolisian
NGANJUK, JAVATIMES -- Satu lagi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L alias pil koplo ditangkap polisi. Tersangkanya berinisial HN.
Dari tangan lelaki asal Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri itu, polisi berhasil mengamankan 1.000 pil koplo siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, mengungkapkan, penangkapan terhadap HN dilakukan pada Minggu (27/4/2025) berdasarkan informasi masyarakat.
Menurut informasi dari masyarakat, di seputaran Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron ada gerak-geri mencurigakan dari seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, ungkap Sugiarto, Senin (28/4/2025).
Tak butuh waktu lama, tim dari kepolisian langsung mengepung HN yang saat itu sedang berada di sebuah rumah desa setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1.000 butir pil koplo yang dibungkus kantong kresek hitam berikut uang tunai Rp200ribu, beber Sugiarto.
Selain pil koplo, polisi juga mengamankan 1 buah HP Oppo A17 miliknya, yang diduga sebagai alat untuk melakukan transaksi.
Dalam pemeriksaan, pria berusia 36 tahun itu mengaku memperoleh pil koplo dari seorang pria berinisial AR (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, tandas Sugiarto.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya lainnya.
(AWA)