Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan Tanam Pisang Cavendish di Tanah Ulayat Asahduren, Simbol Penataan Akses Pertama di Indonesia -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan Tanam Pisang Cavendish di Tanah Ulayat Asahduren, Simbol Penataan Akses Pertama di Indonesia

javatimesonline
01 Maret 2025
Wamen ATR Ossy Dermawan Simbolisasi Penataan Akses Tanah Ulayat Pertama di Indonesia
BALI, JAVATIMES – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama masyarakat Desa Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan aksi penanaman pisang cavendish di tanah ulayat desa tersebut. Kegiatan ini menjadi simbolisasi Penataan Akses terhadap tanah ulayat pertama di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menekankan bahwa sertifikasi tanah ulayat di Desa Asahduren telah membawa dampak positif bagi masyarakat setempat.

Tanah ulayat yang begitu dihargai oleh desa adat kini dapat dimanfaatkan secara maksimal berkat kerja sama ini. Hal ini sangat menggembirakan, mengingat masih banyak tanah ulayat di Indonesia yang belum teroptimalkan dengan baik, ujar Ossy.

Penataan Akses: Memberdayakan Masyarakat Adat

Penataan akses terhadap tanah ulayat ini bertujuan untuk:
  •  Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah ulayat.
  •  Memfasilitasi pemanfaatan tanah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.
  •  Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian dengan komoditas unggulan seperti pisang cavendish.

Pisang cavendish dipilih sebagai simbolisasi pemanfaatan tanah ulayat karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan berorientasi ekspor. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadikan tanah ulayat sebagai aset produktif.

Komitmen ATR/BPN dalam Reforma Agraria

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam percepatan Reforma Agraria, khususnya dalam penataan aset dan akses tanah masyarakat adat. Ke depan, program serupa akan terus dikembangkan di berbagai daerah lain di Indonesia.

Kami berharap, langkah ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mengoptimalkan tanah ulayat mereka, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat adat, tutup Ossy Dermawan.





Sumber : Kementerian ATR/BPN