![]() |
Kakek berinisal R saat ditahan di Polsek Kertosono |
NGANJUK, JAVATIMES -- Misi seorang kakek berinisial R (57) sebagai pengecer togel di Kabupaten Nganjuk berakhir memilukan.
Bagaimana tidak, pria asal Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, itu kini berada di balik jeruji besi Polsek Kertosono.
Nahasnya, R diciduk saat sedang merekap nomor togel di sebuah gang tempat tinggalnya, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Dari penangkapan tersangka R, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti berupa satu unit ponsel berisi SMS nomor tombokan dan uang tunai Rp23.000 turut disita petugas, tutur Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, Sabtu (1/3/2025).
Atas perbuatannya, tersangka R terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Kertosono untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perjudian yang lebih luas, beber Joni.
Joni menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan judi yang lebih besar. Dia pun turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian.
Tersangka yang diamankan berperan sebagai pengecer, dan kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besarnya. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas perjudian di lingkungannya, pungkasnya.
(AWA)