Skandal Pungli di Malang: MKKS Terlibat Dalam Praktek Iuran Berbahaya -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Skandal Pungli di Malang: MKKS Terlibat Dalam Praktek Iuran Berbahaya

javatimesonline
10 Maret 2025
Heru MAKI Desak Tindakan Hukum terhadap Pungli MKKS di Malang
MALANG, JAVATIMES - Heru MAKI dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa ia akan melaporkan semua Ketua MKKS untuk SMA/SMK Negeri/Swasta ke APH sebagai langkah hukum selanjutnya setelah kasus MKKS di Kabupaten/Kota Malang. 

Menariknya, praktik pungli yang diduga terjadi ini ternyata telah berlangsung cukup lama di wilayah Cabang Dinas Malang, dengan pengawasan dari mantan Kacabdin Malang yang kini menjabat sebagai Kabid SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur, serta Kacabdin Malang saat ini, Ibu Emma.

Tim Litbang MAKI Jatim sudah berada di Malang sejak kasus dugaan pungli ini mencuat dan hingga berita ini ditulis, mereka masih berada di sana untuk mengumpulkan dan menganalisis data pungli lebih lanjut.

Dengan menggunakan nama MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten dan Kota Malang, iuran yang dipungut dari para Kepala Sekolah ini telah menjadi praktik yang berlangsung lama dan bahkan telah menjadi tradisi budaya tersendiri.

Diketahui, setiap sekolah SMA Negeri diminta membayar iuran bulanan sebesar Rp. 1.200.000,- sedangkan untuk SMK Negeri, tarifnya lebih tinggi, yaitu Rp. 1.500 dikalikan jumlah siswanya.

Iuran yang diduga kuat mengandung praktik pungli ini menjadi masalah serius karena wadah MKKS itu sendiri tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui SK Gubernur Jawa Timur maupun Permendikbud.

Jika ada forum atau wadah yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki dasar hukum untuk pendiriannya, maka forum tersebut dianggap sebagai organisasi abal-abal. Dalam hal ini, Pemerintah RI menganggap MKKS tidak sah, apalagi dengan adanya tarikan dana dari Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri setiap bulannya. Lalu, dana tersebut digunakan untuk apa? jelas Heru MAKI, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru juga menambahkan bahwa praktik pungli yang masuk dalam kategori ini ditengarai juga terjadi di MKKS SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur. 

Dalam kesempatan klarifikasi yang diadakan melalui WhatsApp, Ibu Emma, Kacabdin Malang, menyampaikan bahwa ia mengetahui adanya iuran tersebut dan mengonfirmasi bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan sosial, serta membantu anak-anak kurang mampu agar bisa melanjutkan sekolah.

Penjelasan Ibu Emma ini memicu kekecewaan yang mendalam bagi Heru MAKI. Ia mengingatkan bahwa sekolah-sekolah SMA/SMK tidak dapat berfungsi sebagai yayasan penyelenggara kegiatan sosial, mengingat pemerintah melalui Kemendikbud telah menyediakan program untuk membantu warga kurang mampu melanjutkan pendidikan mereka. 

Saya tegaskan atas nama Lembaga MAKI Jatim, tarikan dana atau iuran ke MKKS selama ini akan menjadi materi dalam pelaporan hukum ke APH, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ancam Heru MAKI.

Iuran yang diduga pungli ini juga akan menyasar para Kepala Sekolah, karena sumber dana untuk pembayaran iuran ini menjadi pertanyaan besar, terutama mengingat anggaran untuk perjalanan sekolah yang didukung oleh Dana BOS dan BPOPP APBD 1 Jatim masih kurang dan perlu tambahan dari Komite Sekolah, yang umumnya dibiayai oleh para Wali Murid.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab para Kepala Sekolah saat dipanggil dan dimintai keterangan adalah dari mana sumber dana yang mereka gunakan untuk ikut serta dalam iuran yang diduga pungli ini.

Sebagai mitra positif Dinas Pendidikan Jawa Timur, MAKI Jatim mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk mengeluarkan himbauan keras kepada para Kepala Sekolah untuk mengembalikan MKKS kepada tupoksinya sebagai wadah informasi kegiatan serta program Dindik Jatim, dan melarang keras adanya tarikan atau iuran ke MKKS lagi, ungkap Heru MAKI.

Heru MAKI menegaskan bahwa langkah pelaporan yang akan diambil oleh Bidang Hukum MAKI Jatim sangat serius dan tidak main-main. Ini merupakan pelajaran berharga bagi Semua Ketua MKKS untuk SMA/SMK Negeri/Swasta se-Jawa Timur agar mereka mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum, berkenaan dengan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, terutama pasal 2 dan 3.

Kejahatan terorganisir ini akan diungkap oleh MAKI Jatim berdasarkan keterangan saksi, wawancara, dan bukti setoran. Dengan dua alat bukti tersebut, MAKI Jatim siap untuk mengawal proses pelaporan sampai pada hasil yang baik.





(Bagas)