![]() |
Dana Raib Misterius: Bank Jombang Dituding Ubah Tabungan ke Deposito Tanpa Izin |
JOMBANG, JAVATIMES – Skandal perbankan besar mengguncang PT BPR Bank Jombang setelah dugaan pengalihan tabungan nasabah ke deposito tanpa persetujuan mencuat ke publik. Seorang nasabah, Siti Magfiroh, mengklaim dana miliknya sebesar Rp200 juta tiba-tiba menyusut drastis menjadi Rp22,5 juta tanpa pemberitahuan apa pun.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Beny Hendro Yulianto, S.H., menyebut perbuatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi perbankan, maladministrasi, dan berpotensi sebagai tindak pidana penggelapan.
Kami melihat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Pengalihan dana tanpa izin bukan hanya malpraktik perbankan, tetapi juga merupakan dugaan kejahatan finansial. Kami akan membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Jawa Timur, tegas Beny, Senin (10/03/2025).
Tabungan Tiba-Tiba Hilang, Bank Berdalih sebagai Bunga Deposito
Permasalahan ini terungkap saat suami Siti Magfiroh melakukan pengecekan saldo di Bank Jombang. Ia terkejut melihat tabungannya yang semula Rp200 juta hanya tersisa Rp22,5 juta. Saat meminta klarifikasi, pihak bank menyatakan bahwa sisa saldo tersebut adalah bunga deposito.
Ini sangat janggal. Klien kami tidak pernah menyetujui perubahan tabungan ke deposito. Bank tidak berhak mengalihkan dana tanpa persetujuan tertulis nasabah, ungkap Beny.
Bank Jombang diduga melakukan praktek manipulatif yang melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti benar, kasus ini dapat menyeret bank ke ranah hukum pidana.
Ancaman bagi Reputasi Bank Jombang
Skandal ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Bank Jombang. Jika praktik serupa terjadi pada nasabah lain, maka hal ini bisa menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas lembaga keuangan daerah tersebut.
Bank Jombang seharusnya menjadi lembaga keuangan yang amanah dan transparan. Jika dugaan ini benar, nasabah lain bisa menjadi korban selanjutnya. Ini bukan hanya kasus individu, tetapi masalah sistemik yang harus diungkap, tambah Beny.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa kliennya memiliki pinjaman dengan agunan berupa sertifikat tanah yang diduga atas nama salah satu petinggi bank. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada kepentingan tersembunyi di balik pengalihan dana nasabah?
Nasabah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
Dalam waktu dekat, pihak korban akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dan OJK untuk meminta audit terhadap operasional Bank Jombang.
Kami ingin memastikan kasus ini diusut tuntas. Jika tidak ada tindakan, maka skandal ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan di Indonesia, tegas Beny.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik setelah muncul dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, seperti:
- Ratusan Juta Uang Nasabah Bank Jombang Diduga Raib.
- Bank Jombang Bantah Uang Nasabah Tiba-Tiba Raib, Ini Penjelasannya!
- Nasabah Bank Jombang Merasa Jadi Korban Pengalihan Tabungan ke Deposito tanpa Persetujuan.
Kini, masyarakat menunggu respons tegas dari regulator dan aparat hukum. Akankah Bank Jombang mempertanggungjawabkan perbuatannya? Ataukah kasus ini akan mengungkap skandal yang lebih besar?
(Gading)