![]() |
Bupati Jombang Warsubi Pimpin Rapat Pleno Tripartit Bahas Ketenagakerjaan dan Investasi |
JOMBANG, JAVATIMES – Rapat Pleno Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Jombang digelar di Swagata Pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa (25/03/2025). Forum ini menjadi ajang komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dalam membahas permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang.
Hadir dalam rapat ini Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si., Kasdim 0814, Kasat Intel Polres Jombang, serta Dewan Pengupahan Kabupaten, perwakilan APINDO, Tim Deteksi Dini Ketenagakerjaan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Menjaga Hubungan Industrial yang Harmonis
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, dan serikat buruh atas komitmennya dalam menjaga stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Jombang.
Pemkab Jombang telah berupaya menjalin hubungan baik dengan seluruh pengusaha. Demi menjaga hubungan baik ini, Kepala Disnaker telah memfasilitasi berbagai layanan, seperti pelaporan dan konsultasi pemberian THR, pembinaan K3, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial, ujar Warsubi.
Terkait potensi konflik di sektor ketenagakerjaan, Isawan Nanang Risdiyanto menekankan pentingnya pembinaan perusahaan dan koordinasi lintas stakeholder sebagai langkah preventif untuk mencegah perselisihan industrial.
Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan
Bupati Warsubi juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi agar dapat menciptakan lapangan kerja baru dan menurunkan angka pengangguran.
Hubungan industrial yang kondusif akan memberikan jaminan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Jombang. Dengan semakin banyaknya investasi, kesejahteraan masyarakat akan meningkat, tegasnya.
Warsubi meminta kepada pimpinan perusahaan dan serikat pekerja untuk memperkuat peran bipartit dalam setiap perusahaan guna mengurangi potensi konflik tenaga kerja.
Keberlangsungan usaha yang harmonis dan adil harus menjadi perhatian semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, lanjutnya.
Isu Ketenagakerjaan: THR dan May Day
Dalam rapat ini, Tim Deteksi Dini Ketenagakerjaan melaporkan berbagai isu yang tengah berkembang, seperti union busting, Upah Minimum Kabupaten (UMK), peringatan May Day, dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Bupati Warsubi mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ia juga menyoroti pentingnya peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang kondusif, tanpa aksi turun ke jalan yang dapat mengganggu iklim investasi.
Mari kita manfaatkan momentum May Day untuk menunjukkan bahwa Kabupaten Jombang memiliki iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan siap menerima investor. Saya mengajak semua pihak untuk menahan diri dari aksi unjuk rasa yang kontra produktif, pungkas Warsubi.
Dengan adanya rapat pleno ini, diharapkan Kabupaten Jombang semakin solid dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis dan berkeadilan bagi semua pihak.
(Gading)