![]() |
Kakek berinisal SU saat diringkus petugas kepolisian |
NGANJUK, JAVATIMES -- Petualangan seorang kakek asal Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, sebagai pejudi berakhir di balik jeruji besi Polres Nganjuk.
Kakek berinisal SU itu dibekuk usai kepergok sedang melakukan transaksi perjudian konvensional jenis togel.
Kasus perjudian ini terbongkar setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perjudian di wilayah Kecamatan Pace, Nganjuk.
Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di teras rumah yang berlokasi di barat makam Pace Kulon, Kecamatan Pace, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 11.16 WIB.
Penindakan ini merupakan upaya kami untuk menekan angka kejahatan perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, tegas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, Senin (3/3/2025).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar kertas rekapan nomor togel, uang tunai Rp 270.500, serta satu bolpoin hitam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa hasil transaksi perjudian ini disetorkan kepada seseorang berinisial D alias Kepet yang saat ini masih dalam pencarian, ungkap AKP Julkifli.
Atas perbuatannya, SU terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk pemblokiran situs judi online guna memutus mata rantai perjudian di wilayah tersebut, pungkas Julkifli.
(AWA)