![]() |
Perhutani KPH Pasuruan & Kejari Pasuruan Jalin MoU, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Kehutanan |
PASURUAN, JAVATIMES – Dalam upaya memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan hutan, Perum Perhutani KPH Pasuruan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Penandatanganan berlangsung di Putuk Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (6/3/2025).
MoU ini mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, baik dalam penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat dan tindakan hukum lain, yang bertujuan untuk melindungi serta memulihkan keuangan dan kekayaan negara terkait pengelolaan hutan.
Administratur Perhutani KPH Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto, S.Hut, mengapresiasi kerja sama ini dan menekankan pentingnya sinergi dalam upaya menjaga kelestarian serta legalitas pengelolaan hutan.
Kami berharap MoU ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta berdampak positif bagi masyarakat luas, ujar Ivan Cahyo Susanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa kerja sama ini memperkuat payung hukum dalam pengelolaan hutan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan, serta meminimalkan potensi konflik hukum di lapangan.
Dengan adanya MoU ini, kami dapat memberikan pendampingan hukum bagi Perhutani KPH Pasuruan dalam aspek perdata dan tata usaha negara, sehingga proses pengelolaan hutan berjalan sesuai regulasi, jelas Teguh Ananto.
Melalui kerja sama ini, Perhutani dan Kejari Pasuruan berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum kehutanan, serta memastikan kelestarian dan tata kelola hutan yang lebih baik di wilayah Pasuruan.
(Tim)