![]() |
Dr Sholikhin Ruslie Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya (Pengamat Kebijakan Publik) |
Hal ini diberlakukan, selain untuk menekan pemborosan anggaran di daerah juga sebagai bentuk pencegahan pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik bukan pada kebutuhan yang sangat mendesak.
Sementara larangan tersebut, mendapat apresiasi dari salah satu pengamat kebijakan publik yang juga pakar hukum, Dr Sholikhin Ruslie, ia menganggap pengangkatan stafsus atau tenaga ahli hanya buang-buang anggaran,karena biasanya pengangkatannya oleh kepala daerah lebih banyak karena kedekatan atau kepentingan politik sehingga yang diangkat sebagai TA tidak punya kompentensi (keahlian) apapun, dan tidak ada kontribusi terhadap pemerintah daerah, tentu ini sangat membebani anggaran
Larangan tersebut sangat masuk akal, karena selama ini, pengangkatan stafsus atau tenaga ahli lebih kearah kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang hanya akan menambah beban anggaran, jelasnya.
Lanjut Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya ini mempertanyakan. Sepenting apa, kepala daerah mengangkat stafsus atau tenaga ahli dan sebesar apa kontribusi keahlian mereka untuk daerah.
Sementara untuk memajukan daerah diperlukan adanya prinsip ekonomi, yang mana dengan modal seminimal mungkin bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Jadi dengan tenaga kerja yang minimal mendapatkan hasil yang maksimal, caranya yakni maksimalkan yang ada, bukan menambah tenaga kerja yang tidak penting kecuali benar-benar ahli, tambahnya.
jika memang sangat dibutuhkan bisa dilakukan melalui konsultasi, atau pendapat tertulis yang sifatnya lebih pada konsultatif dan tentatif serta dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya, sehingga tidak terlalu menghabiskan anggaran.
Sholikhin juga mengingatkan pemerintah kabupaten Jombang untuk mentaati kebijakan BKN RI agar tidak memaksakan mengangkat stafsus atau tenaga ahli, yang ujung-ujungnya anggaran yang dikeluarkan bisa berbuntut korupsi, karena tidak ada pijakan hukumnya. Apalagi untuk memuluskan ambisi (menyenangkan) itu dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja daerah.
Jangan sampai pengangkatan stafsus atau tenaga ahli dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja daerah bagi ASN untuk keperluan yang tidak penting dan tidak ada landasan hukumnya, kasihan mereka, pungkasnya.
(Gading)