Pelaksana proyek nasional, terkesan tidak mengindahkan aturan -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Pelaksana proyek nasional, terkesan tidak mengindahkan aturan

javatimesonline
13 Maret 2025
Pengecoran di Tengah Hujan Berujung Petaka, Proyek Jalan Nasional Gondanglegi-Srigonco Kembali Disorot


MALANG, JAVATIMES – Pelaksanaan proyek jalan nasional poros Gondanglegi-Srigonco kembali menuai sorotan. PT Jakon, salah satu kontraktor proyek, diduga melakukan pelanggaran teknis dengan tetap melanjutkan pengecoran gorong-gorong di tengah hujan deras. Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi.

Tim media dan LSM yang memantau lokasi proyek di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mendapati aktivitas pengecoran tetap berlangsung meskipun kondisi cuaca tidak mendukung. Padahal, sebelumnya sudah terjadi kecelakaan tunggal di area proyek ini yang menyebabkan korban jiwa akibat jalan licin dari material proyek.

Ketika dikonfirmasi di lokasi, Rico, pengawas proyek dari PT Jakon, mengakui bahwa pengerjaan tetap dilanjutkan karena material beton sudah tersedia di truk molen. 

Karena bahan cor di truk molen ada, terpaksa kami lakukan daripada membuang. Sebenarnya, ini tidak boleh, ujar Rico, Rabu malam (12/3/2025).

Ketua LSM GI Kabupaten Malang, Dedik, menegaskan bahwa pengecoran di tengah hujan sangat tidak disarankan, terutama untuk proyek yang menggunakan dana APBN. Menurutnya, ada beberapa aspek teknis dan regulasi yang dilanggar, di antaranya:

  1. Penurunan Kualitas Beton: Air hujan dapat mengencerkan campuran beton, menurunkan kekuatan tekan, serta menyebabkan permukaan beton menjadi keropos atau mengalami segregasi.
  2. Pelanggaran Standar dan SNI: Dalam dokumen kontrak proyek APBN, pengecoran harus dilakukan dalam kondisi cuaca baik sesuai spesifikasi teknis dan standar nasional Indonesia (SNI).
  3. Risiko Temuan Audit dan Hukum: Jika kualitas konstruksi tidak memenuhi standar akibat pengecoran di bawah hujan, pekerjaan bisa ditolak saat serah terima (PHO) atau menjadi temuan audit oleh inspektorat atau BPK.
  4. Kurangnya Mitigasi: Seharusnya ada langkah mitigasi seperti pemasangan tenda pelindung, pembersihan area pengecoran dari genangan air, penggunaan aditif khusus, serta dokumentasi pengawasan ketat untuk memastikan mutu tetap terjaga.


Dedik menegaskan bahwa pengerjaan proyek harus mengikuti standar mutu yang ketat agar tidak merugikan masyarakat dan negara. 

Pengecoran di tengah hujan tanpa mitigasi yang memadai bisa berdampak buruk pada kualitas infrastruktur dan berpotensi merugikan anggaran negara. Seharusnya, proyek ini ditunda hingga kondisi cuaca mendukung, tegasnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat agar proyek berjalan sesuai standar dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.







(Tim)