LKBH Umsida Soroti Profesionalitas Penegakan Hukum dalam Diskusi Publik, RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Jadi Sorotan -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

LKBH Umsida Soroti Profesionalitas Penegakan Hukum dalam Diskusi Publik, RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Jadi Sorotan

javatimesonline
04 Maret 2025
Diskusi Publik LKBH Umsida: Membedah Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia
SIDOARJO, JAVATIMES – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menggelar diskusi publik yang membahas relevansi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan bagi profesionalitas penegakan hukum di Indonesia, Rabu (19/02/2025). Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Bagus Aditia, Kepala Bidang Litigasi dan Penanganan Perkara LKBH Umsida, serta Rifqi Ridhlo, pengkaji RUU Kejaksaan.

Dalam pemaparannya, Bagus Aditia menekankan bahwa revisi KUHAP harus diarahkan pada pembaruan sistem hukum acara pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi semua pihak. Menurutnya, ada sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, seperti kewenangan penyidik, perlindungan hak tersangka, dan mekanisme praperadilan yang lebih efektif.

Sementara itu, Rifqi Ridhlo, Direktur LKBH Umsida, menyoroti urgensi revisi UU Kejaksaan dalam meningkatkan profesionalitas dan independensi jaksa dalam proses penegakan hukum. Ia juga menegaskan bahwa untuk membuat suatu perundang-undangan juga harus dilihat dari perspektif teori bagaimana UU dibuat. Selain itu, penguatan peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana harus diimbangi dengan regulasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.

RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan memiliki peran penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih profesional dan berintegritas. Pembaruan regulasi ini harus benar-benar mengakomodasi kebutuhan hukum modern di Indonesia, ujar Rifqi Ridhlo dalam diskusi tersebut.

Diskusi publik ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum. Berbagai pertanyaan dan pandangan kritis pun muncul terkait bagaimana implementasi perubahan regulasi ini dalam praktik peradilan di Indonesia.

Melalui acara ini, LKBH Umsida berharap dapat menjadi wadah kajian akademis yang berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya reformasi hukum yang profesional dan berkeadilan.




( Khol / Fs)