Ketika PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Menjadi PBM (Pengusaha Bongkar Muat Sekaligus Menjadi BUP (Badan Usaha Pelabuhan),TKBM Terpaksa Menjadi Korban -->

Pimred

Pimred

Javatimes

Ketika PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Menjadi PBM (Pengusaha Bongkar Muat Sekaligus Menjadi BUP (Badan Usaha Pelabuhan),TKBM Terpaksa Menjadi Korban

javatimesonline
19 Maret 2025
Tunggakan dan Dugaan Penyimpangan PT DABN, MAKI Jatim Siap Laporkan ke APH

SURABAYA, JAVATIMES - Media Indonesia Times | Potensi mal administrasi dalam Laporan Keuangan PT DABN akan menjadi dasar pelaporan MAKI Jatim kepada BPKP terkait permohonan audit internal PT DABN.


Judul diatas sangat tepat disandang untuk PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Dugaan inkonsistensi DABN ini muncul menguat ke atas permukaan ketika DABN memberlakukan rate/harga dasar yang terkesan sak karepe dewe dengan menabrak regulasi Kemenhub KM 35 dan akhirnya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menjadi korban atas arogansi penetapan rate khusus dari DABN.


Bukan hanya itu saja, DABN ditengarai juga masih memiliki tunggakan hutang dari Koperasi TKBM Pelabuhan Mayangan Probolinggo, dimana sampai berita ini ditulis masih belum terselesaikan.


Rate atau penetapan harga dasar ketika DABN menjadi BUP ternyata tidak memiliki payung hukum sama sekali, dan sebelum kebijakan diberlakukanpun, DABN tidak pernah mengumpulkan atau berinisiatif mengumpulkan PBM wilayah pelabuhan Mayangan Probolinggo sebagai sarana penentuan Berita Acara yang menjadi syarat ketika ada pengusulan tarif Bongkar Muat ke Kementerian Perhubungan.


Hal ini berbeda dengan kenyataan sesuai realita ketika PT DABN menjadi Pengusaha Bongkar Muat (PBM). Pada saat PT DABN menjadi PBM, untuk kontrak Bongkar muat seperti sekelas PT Imasco, nilai SPK PT DABN untuk PT Imasco bisa tembus 1,7 Milyard untuk sekali bongkar.


Hal ini berbanding terbalik 500 derajat ketika PT DABN menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), kontrak dengan TKBM hanya 81 juta, 5% kurang dari kontrak sebenarnya.


Permasalahan diatas menjadi atensi dan perhatian MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur.


Heru Satriyo Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, ketika mendengar permasalahan tersebut, langsung bergerak menuju Koperasi TKBM Pelabuhan Mayangan Probolinggo dan mendengarkan langsung curhat dari TKBM.


Untuk rate dasar Toezlag, dimana sesuai ketentuan 20%, DABN menerapkan rate dasar dengan menurunkan Toezlag menjadi hanya 10%.


Tunggakan hutang PT DABN dan kebijakan sak karepe Dewe dari PT DABN akan menjadi kajian utama Bidang Hukum MAKI Jatim yang kebetulan juga mengikuti kunjungan Heru MAKI menemui TKBM di pelabuhan Mayangan Probolinggo.


Saya minta PT DABN segera melunasi tunggakan hutangnya ke Koperasi TKBM secepatnya dalam minggu ini, sebelum permasalahan dengan data yang valid dan sah demi hukum ini kami pelajari dan akan kami angkat karena ada dugaan perilaku koruptif awal di dalamnya, jelas Heru MAKI.


Heru MAKI menegaskan bahwa data data yang valid seperti surat penolakan Menteri Perhubungan atas usulan tarif dasar kepelabuhanan sesuai surat konfirmasi PT DABN ke Kemenhub dan menyangkut TKBM serta regulasi dalam Kemenhub No 35 serta jumlah data tagihan hutang PT DABN dan dokumen pelengkap lainnya sudah dikuasai MAKI Jatim secara kelembagaan.


Heru MAKI mendesak PT DABN untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada Koperasi TKBM, dan tidak usah berkelit lagi dengan menyampaikan bahwa DABN merugi.


Bayangkan, SPK ke Perusahaan PT Imasco sekali bongkar 1,7 Milyar sedangkan yang dibayarkan ke TKBM hanya 81 juta, itupun masih hutang, ini menjadi catatan data penting untuk MAKI Jatim yang akan dibawa ke APH nantinya, tegas Heru MAKI.


Dugaan perilaku koruptif dalam PT DABN akan menjadi kategori Liputan Khusus banyak media. 


(Bagas)