Karaoke hingga Panti Pijat di Nganjuk Wajib Tutup Selama Bulan Ramadan -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Karaoke hingga Panti Pijat di Nganjuk Wajib Tutup Selama Bulan Ramadan

javatimesonline
03 Maret 2025

Ilustrasi

NGANJUK, JAVATIMES -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. 


Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum. 


Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 300.1/438/411.000/2025, yang diteken Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nganjuk atas nama Bupati Nganjuk.


Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, panti pijat, hingga tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi liar diwajibkan tutup mulai Sabtu (1/3/2025).


Aturan itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Bagi pengusaha/pemilik/pengelola usaha hiburan malam (cafe/karaoke, diskotek, PUB Bar, panti pijat dan hiburan sejenisnya serta tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi liar), wajib tutup, demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip Senin (3/3/2025).


Pelarangan itu berlaku hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Wajib tutup mulai hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M, bunyi surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (28/2/2025).


Selain itu, edaran juga mengimbau masyarakat untuk menjaga suasana damai, aman, tenteram, dan saling menghormati antar sesama pemeluk Agama.


Pemkab Nganjuk juga melarang keras penggunaan petasan, kembang api, serta bahan sejenisnya. Termasuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah, seperti balapan liar dan minum-minuman yang mengandung alkohol.

Bagi warga masyarakat Nganjuk, diimbau agar untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum antara lain: membunyikan petasan, kembang api, kebut-kebutan balapan liar, minum- minuman yang mengandung alkohol, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, tulis surat tersebut.


Pemkab Nganjuk berkomitmen akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan aturan ini.

Barang siapa yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bunyi surat edaran tersebut.




(AWA)