![]() |
Suprijo A, Ptnh, M Si Kasubag TU/Humas Kantah Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES - Untuk pengurusan sertifikat tanah, masyarakat diminta melakukan pengurusan sendiri dan tanpa melalui perantara atau calo.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Suprijo A, Ptnh, M Si Kasubag TU/Humas Kantah Nganjuk. Pria berkacamata ini mengatakan, ada banyak hal positif ketika mengurus sertifikat tanah secara mandiri dibandingkan melalui calo, salah satunya biaya lebih hemat:
- Prosesnya transparan dan masyarakat yang langsung mengurus sertifikat tanah sendiri akan tahu persis langkah-langkahnya.
- Keamanan hukum lebih terjamin karena langsung diurus di Kantor Pertanahan
Tips dan Trik Urus Sertifikat Tanah Sendiri
Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah, alangkah baiknya melakukan pengecekan persyaratan di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantah setempat agar tidak ada dokumen yang kurang.
Selanjutnya, agar mengetahui jumlah biaya yang akan dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah, bisa menggunakan aplikasi sentuh tanahku dengan melakukan simulasi penghitungan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, lalu mengunjungi Kantor Pertanahan setempat. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat.
Kemudian, perhatikan setiap panduan mengurus sertifikat tanah, atau bertanyalah kepada petugas di Kantor Pertanahan apabila ada hal yang belum diketahui.
Sebelum menyerahkan dokumen persyaratan alangkah baiknya disalin atau di foto copy, agar mudah nantinya saat dibutuhkan, ujar Suprijo.
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah
Suprijo juga menambahkan, untuk mengurus sertifikat tanah, langkah awal adalah unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store.
Selesai mengunduh aplikasi tersebut, lalu daftarkan akun baru menggunakan username dan password, lanjutnya.
Kemudian lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor pertanahan setempat.
Selanjutnya, calon pengurus sertifikat, membeli formulir pendaftaran di Kantah setempat sebagai persyaratan pengajuan penerbitan sertifikat tanah dan mengisi kolom yang yang telah disediakan lalu setorkan dokumen tersebut.
Saat menyetorkan dokumen persyaratan itu, pemohon dapat membuat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.
Sedangkan untuk pengukuran tanah harus sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan
Setelah pengukuran tanah selesai, selanjutnya adalah penerbitan sertifikat tanah akan diproses apabila pemohon telah membayar biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), katanya lagi.
Semua apabila dianggap cukup atau secara fisik dan yuridis clean and clear, maka sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu 98 hari kerja
Untuk mengetahuinya, bisa memeriksa status sertifikat tanah yang telah diajukan, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pungkasnya.
Untuk diketahui, bagi pemohon pendaftaran tanah Pertama Kali Pengakuan Hak dapat melakukan pendaftaran pengukuran dengan produk Peta Bidang Tanah (PBT).
Selanjutnya untuk pendaftaran haknya yakni dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yg sudah ditentukan dan apabila perolehan bidang tanahnya dari jual beli atau hibah maka harus ada bukti pembayaran pajak, seperti, BPHTB dan PPh
Tapi apabila perolehan bidang tanahnya dari waris dan tanpa pembagian hak atau peralihan maka hanya dikenakan BPHTB waris.
(Ind)