![]() |
Legalitas Tanah Jadi Prioritas (foto : Kementerian ATR/BPN) |
Dalam upaya tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya masyarakat segera mendaftarkan tanah mereka guna mendapatkan sertipikat resmi. Program ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah juga berperan dalam meningkatkan nilai ekonomi properti. Tanah yang bersertipikat lebih bernilai di pasar dan dapat menjadi aset yang produktif.
Namun, meskipun program sertifikasi tanah telah berjalan di berbagai daerah, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya kepemilikan dokumen legal tersebut. Pemerintah pun mengintensifkan sosialisasi dan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran tanah, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dengan percepatan sertifikasi tanah ini, diharapkan tidak hanya menciptakan kepastian hukum bagi pemilik lahan, tetapi juga memperkuat sektor ekonomi dan investasi. Pemerintah menargetkan jutaan bidang tanah dapat tersertifikasi dalam beberapa tahun ke depan guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah, segera daftarkan tanah Anda dan pastikan aset berharga Anda terlindungi secara hukum.
Sumber : Kementerian ATR/BPN