![]() |
Agus Pramono Sekda Kabupaten Ponorogo |
JATIM, JAVATIMES - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Ponorogo telah resmi turun jabatan menjadi staff Dinas Perpustakaan dan Arsip setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama Pilkada serentak 2024.
Penurunan jabatan ini diketahui, setelah Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian hukuman disiplin kepada Gulang Winarno Kadis LH Kabupaten Ponorogo.
Dalam putusannya, pak Gulang dinonjobkan dan menjadi staff di Dinas Perpustakaan selama 12 bulan terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025, ujar Agus Pramono, Sekda Kabupaten Ponorogo pada awak media kemarin.
Sementara, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Dinas LH, Bupati Ponorogo menunjuk Marjono yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas LH menjadi pelaksana tugas (Plt) menggantikan Gulang Winarno.
Agus juga mengatakan, dalam waktu satu tahun masa sanksi, Bupati Ponorogo dapat melakukan evaluasi dan memberikan kesempatan pada Gulang Winarno untuk mengikuti assessment apapun dalam peningkatan kariernya kembali.
Setelah berakhir menjalani masa sanksi disiplin, pak Gulang bisa saja diberi kesempatan untuk mengikuti assessment peningkatan karir kembali, ungkapnya.
![]() |
Anang Hartoyo Pengamat Kebijakan Publik |
Hukuman Disiplin Menurut Pengamat
Di tempat terpisah Anang Hartoyo pengamat kebijakan publik memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Ponorogo atas pemberian hukuman disiplin kepada salah satu ASN di lingkup Pemkab Ponorogo.
Langkah Bupati Ponorogo ini telah sesuai dengan PP RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ucap Anang yang juga praktisi hukum muda yang lagi naik daun, Rabu, (12/3/2025) malam.
Dimana pada PP RI tersebut adalah regulasi yang memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangannya.
Adapun jenis hukuman disiplin berat karena Pelanggaran Terhadap Ketentuan Larangan Memberikan Dukungan kepada Peserta Pemilu/Pilkada dapat berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8 PP RI Nomor 94/2021, katanya lagi.
Penerapan Sanksi di Ponorogo dapat juga Diterapkan di Nganjuk
Anang juga berharap, langkah ini, tidak hanya diterapkan oleh Kabupaten Ponorogo saja, tapi juga diterapkan di Kabupaten Nganjuk yang pada Pilkada 2024 kemarin yang dengan nyata tidak menjaga netralitasnya.
Bahkan, dikalangan ASN Kabupaten Nganjuk banyak desas desus atas dugaan pejabat di lingkup Pemkab Nganjuk yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon.
Dugaan kuat para pejabat tersebut telah melakukan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, ucapnya.
Anang juga mengingatkan, dalam konteks hukum, penerapan sanksi disiplin terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas bukan hanya sekadar hukuman administratif, tetapi juga memiliki dampak politis yang lebih luas.
Netralitas ASN adalah pilar utama dalam menjaga profesionalisme birokrasi dan mencegah politisasi aparatur negara.
Jika pelanggaran dibiarkan, hal ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi, di mana pejabat ASN yang memiliki kekuasaan justru menjadi alat politik bagi kandidat tertentu, urainya.
Sementara dari perspektif kebijakan, ketegasan dalam menegakkan aturan ini harus dilakukan secara merata dan tanpa tebang pilih. Tidak cukup hanya satu daerah yang menindak, sementara daerah lain membiarkan dugaan pelanggaran tetap terjadi tanpa penyelidikan lebih lanjut.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus proaktif dalam mengusut setiap laporan pelanggaran, baik di Ponorogo, Nganjuk, maupun daerah lainnya, pungkasnya.
(Ind)