Dugaan Tax Froud Pengusaha Tambang Galian C Nganjuk Dapat Dikenakan Sanksi Pidana -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Dugaan Tax Froud Pengusaha Tambang Galian C Nganjuk Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

javatimesonline
07 Maret 2025
Prayogo Laksono, S.H., M.H.

OPINI -- Kemarin, Kamis (6/3/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar hearing bersama komunitas Salam Lima Jari (SLJ), perwakilan sopir atau pengusaha armada, dan para pengusaha tambang di Kabupaten Nganjuk


Ada momen menarik yang membuat penulis tergerak melakukan analisis normatif sesuai peraturan perpajakan, dimana salah satu anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Partai Hanura Raditya Yuangga, menyampaikan bahwa perhitungan wajib pajak pengusaha tambang daerah disinyalir tidak sesuai fakta yang terjadi.


Atas hal tersebut, Mas Angga-sapaan politisi Partai Hanura meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Nganjuk lebih serius untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Mas Angga juga menyampaikan bahwa ketidakseriusan Dispenda Kabupaten Nganjuk berbanding terbalik dengan para sopir pengangkut material tambang, dimana mereka lebih tahu berapa total material yang keluar dari perusahaan tambang, seperti contoh material yang dikirim ke Gudang Garam Pace.


Perlu diketahui tax fraud adalah penggelapan atau penyelundupan pajak pajak yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak yang sebenarnya terutang atau memperkecil besar pajak yang seharusnya dibayarkan.


Pelaku biasanya memanipulasi laporan pendapatan, biaya, atau aset untuk mengurangi beban pajak atau menghindari kewajiban pajak sepenuhnya.


Sehingga informasi yang disampaikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya merupakan informasi yang salah atau dipalsukan secara sengaja.


Apabila itu terjadi, maka perbuatan pengusaha tambang tersebut diduga merupakan penipuan pajak yang dapat merugikan negara dan merusak keadilan sistem perpajakan.


Hal ini dapat terjadi bukan hanya di Kabupaten Nganjuk saja, melainkan juga terjadi di daerah lain di Indonesia.


Oleh karenanya penulis menilai hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.


Hal yang perlu diawasi khusus dan diantisipasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dispenda terkait dugaan tax fraud yang dilakukan oleh pengusaha tambang di Kabupaten Nganjuk, seperti contoh di antaranya:

Tax Evasion (Penggelapan Pajak)

Tindakan ini dilakukan dengan cara mengurangi pajak yang terutang dengan cara ilegal, seperti tidak melaporkan seluruh pendapatan, mengklaim pengurangan pajak yang tidak sah, atau menggunakan dokumen fiktif untuk mengurangi kewajiban pajaknya.


Dokumen Palsu

Pelaku menggunakan faktur pajak palsu atau membuat rekayasa dokumen berupa nota - nota palsu untuk menaikkan biaya operasional agar dapat mengurangi pajak yang harus dibayarkan.


Thin Capitalization (Kapitalisasi tipis)

Praktik ini berupa memperbesar jumlah utang perusahaan, sehingga beban bunga menjadi besar dan akhirnya dapat mengurangi beban pajak. Padahal perusahaan sebenarnya memiliki kemampuan finansial yang kuat.


Apabila pengusaha tambang galian C di Kabupaten Nganjuk terbukti melakukan thin capitalization (kapitalisasi tipis), tax evasion (penggelapan pajak), dan menggunakan dokumen palsu, tentunya sangat merugikan PAD Kabupaten Nganjuk.


Tentu hal tersebut juga merupakan suatu tindak pidana dalam perpajakan sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pasal 39 serta Pasal 39 dari UU No. 28 Tahun 2007 membahas mengenai tindak pidana penggelapan pajak meskipun tidak disebutkan secara langsung. 


Sedangkan, penghindaran pajak dijelaskan pada Pasal 32 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk dengan sanksi administratif,


Selain itu, UU No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengatur tentang tindak pidana di bidang perpajakan daerah, tepatnya pada Pasal 174 sampai 178 pada Bab Ketentuan Pidana. 


Kemudian Pasal 8 dan 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mendukung usaha penegakan pajak dengan mengizinkan wajib pajak membayar seluruh tunggakan pajaknya dengan mendapatkan keringanan dari sanksi administratif dan sanksi pidana,


Peraturan lainya yang berkaitan dengan tindak pidana pajak juga diatur  dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU ini mendefinsikan tindak pidana korupsi secara luas, mulai dari penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, hingga perbuatan curang lainnya yang merugikan keuangan negara. 


Penggelapan dan penghindaran pajak bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi karena termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang oleh hukum yang biasanya dilaksanakan oleh individu, khususnya wajib pajak atau petugas pajak, dengan tujuan untuk menghindari pajak dan memperkaya diri, yang mana kedua hal tersebut jelas merugikan pihak lain serta kas negara;


Selain itu, diatur pula upaya dalam pemberantasan korupsi melalui UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberi kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemberatasan korupsi secara luas.


Kesimpulan :

Tax fraud atau penyelundupan pajak daerah Kabupaten Nganjuk yang apabila benar dilakukan oleh pengusaha tambang galian C, maka ini merupakan tindakan ilegal yang merugikan kas daerah Kabupaten Nganjuk dan dalam lingkup luas negara juga dirugikan. Situasi ini tentunya akan sangat mengganggu keadilan dalam sistem perpajakan dengan cara penggelapan atau manipulasi data untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak sebenarnya.


Harapan penulis, Pemkab Nganjuk harus bersikap tegas untuk menghindari isu dugaan main mata dengan pengusaha tambang, dengan melakukan tindakan terukur, misal menutup sementara kegiatan tambang galian C sampai dengan adanya pembayaran pajak daerah sesuai dengan perhitungan valid dan tervalidasi, tentunya dengan memperhatikan sistem regulasi peraturan yang ada serta melakukan pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif.


Penulis juga mengharapkan serta menghimbau kepada wajib pajak, dalam hal ini pengusaha tambang galian C di Kabupaten Nganjuk, untuk tidak melakukan praktik penggelapan pajak karena akan berakibat pengenaan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.



Penulis : Prayogo Laksono, S.H., M.H.

Praktisi Hukum