Bupati Nganjuk Larang Perangkat Daerah Terima Gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1446 H -->

Pimred

Pimred

Javatimes

Bupati Nganjuk Larang Perangkat Daerah Terima Gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1446 H

javatimesonline
23 Maret 2025

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi 


NGANJUK, JAVATIMES -- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, maka Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dengan tegas melarang seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk agar tidak menerima bentuk gratifikasi apapun terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H. 


Larangan ini sebagai bentuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas seluruh pegawai di Pemkab Nganjuk. Karena itu Kang Marhaen-sapaan akrab Bupati Nganjuk, akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi.

Menindaklanjuti surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya, Saya akan memerintahkan Sekda untuk membuat Surat Edaran tersebut, ujar Kang Marhaen melalui sambungan selulernya, Minggu, (24/3/2025)


Kang Marhaen juga menjelaskan tentang kewajiban ASN di Pemkab Nganjuk untuk menolak semua bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, agar melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dan melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.


Adapun jenis gratifikasi yang tidak dapat ditolak yaitu yang memenuhi kondisi antara lain tidak diterima secara langsung, pemberi tidak diketahui, penerima ragu dengan kategori gratifikasi, dan terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak karena dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain.

Mewujudkan good government dengan Pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi adalah bagian dari visi misi saya bersama Mas Handy Wakil Bupati Nganjuk, urainya lagi.


Kang Marhaen menambahkan, dalam surat edaran ini, menyebutkan bahwa permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain baik secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.


Selain itu, ia melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 


Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini juga memberikan imbauan kepada internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kang Marhaen juga akan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Apabila ada yang menerima gratifikasi wajib lapor UPG atau KPK secara langsung dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya, pungkas Kang Marhaen.



 (Ind)