87% Lahan Sawah Ditetapkan sebagai LP2B, ATR/BPN Perketat Pengendalian Alih Fungsi -->

Pimred

Pimred

Javatimes

87% Lahan Sawah Ditetapkan sebagai LP2B, ATR/BPN Perketat Pengendalian Alih Fungsi

javatimesonline
19 Maret 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Perlindungan Lahan Sawah

JAKARTA, JAVATIMES -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025). Salah satu keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah penetapan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) untuk dimasukkan dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan diambil berdasarkan dukungan dari Kepala Bappenas yang menilai hal ini penting untuk menjaga ketersediaan pangan.


Karena, jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara, ujar Menteri Nusron.




Sumber : Kementerian ATR/BPN