46 Persen Pelajar di Jombang Alami Perundungan, PC IPPNU Desak DPRD Sahkan Regulasi Perlindungan -->
Selasa, 8 April 2025

Pimred

Pimred

Javatimes

46 Persen Pelajar di Jombang Alami Perundungan, PC IPPNU Desak DPRD Sahkan Regulasi Perlindungan

javatimesonline
24 Maret 2025
Audiensi PC IPPNU Jombang dengan DPRD Bahas Pencegahan Perundungan

JOMBANG, JAVATIMES – Kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar Kabupaten Jombang mencapai angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan riset yang dilakukan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ (PC IPPNU) Jombang, ditemukan bahwa 46 persen siswa mengalami tindakan perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.6

Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa teman sebaya menjadi pelaku utama dalam 34 persen kasus perundungan, sementara 45 persen lainnya melibatkan keluarga atau kerabat. Temuan ini menunjukkan bahwa perundungan tidak hanya terjadi dalam ruang lingkup sekolah, tetapi juga di lingkungan sosial yang lebih luas.

Menanggapi tingginya angka kasus perundungan, PC IPPNU Jombang mengambil langkah konkret dengan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang untuk menyampaikan hasil riset dan mendesak adanya solusi nyata dalam bentuk regulasi yang dapat melindungi para pelajar dari tindakan kekerasan.

PC IPPNU Desak Regulasi Perlindungan Pelajar

Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan PC IPPNU Jombang, Sinta Dwi Maghfiroh, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap para pelajar yang menjadi korban perundungan.

Kami berharap audiensi ini bisa menjadi jembatan untuk memunculkan langkah konkret dalam mengatasi masalah kekerasan dan perundungan pelajar di Kabupaten Jombang. Para pelajar ini sangat rentan menjadi korban dan butuh perlindungan lebih, ungkap Sinta.

PC IPPNU Jombang juga telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama’ (GMKNU) Jombang guna mencari solusi terbaik dalam menangani kasus perundungan.
Salah satu usulan utama yang disampaikan dalam audiensi ini adalah dibentuknya sistem pengaduan yang mudah diakses oleh korban perundungan, sehingga setiap pelajar yang mengalami perundungan bisa segera melapor dan mendapatkan perlindungan.

DPRD Jombang Siapkan Perda Perlindungan Pelajar

Ketua Komisi D DPRD Jombang, Mochamad Agung Natsir, menyambut baik usulan dari PC IPPNU Jombang dan menilai riset yang dilakukan sangat membantu dalam memahami pola serta dampak dari perundungan di kalangan pelajar.

Teknologi yang berkembang saat ini sangat mempengaruhi pola pikir dan perilaku pelajar. Karena itu, penting bagi kami untuk menggali lebih dalam mengenai kategori perundungan, usia korban dan pelaku, serta bagaimana penanganan yang tepat, ujar Agung.

DPRD Jombang sendiri saat ini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekerasan terhadap Pelajar dan Anak, yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menangani setiap kasus perundungan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.

Perda ini nanti kita harapkan bisa menjadi dasar hukum yang jelas dalam menangani setiap masalah perundungan yang melibatkan pelajar dan anak-anak di Kabupaten Jombang. Jadi, kita tunggu produk hukumnya dan implementasinya, tandasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka perundungan di Kabupaten Jombang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para pelajar.




(Gading)