Yakin MK Keluarkan Putusan Dismissal, Marhaen -Trihandy Ikut Pelantikan di Bulan Februari 2025 -->

BPN

BPN

Javatimes

Yakin MK Keluarkan Putusan Dismissal, Marhaen -Trihandy Ikut Pelantikan di Bulan Februari 2025

javatimesonline
03 Februari 2025
Tim Hukum Marhaen-Handy KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro

NGANJUK, JAVATIMES -- Putusan dismissal tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 segera dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025 besok.


Dimana pada putusan sela ini, akan menentukan daerah mana yang akan berlanjut pada sidang pembuktian atau berakhir, termasuk untuk Pemilihan Bupati Nganjuk yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB.


Tim Hukum Marhaen-Trihandy, berkeyakinan gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhibbin-Aushaf dengan Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak akan diterima atau tidak lanjut pada sidang pembuktian (gugatan ditolak).

Insya Allah dismissal, karena semua dalil gugatan dari pemohon asumsinya absurd, mudah-mudahan MK putuskan dismissal, harap KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro pada Javatimes, Senin, (3/2/2025).


Lanjut KRT Nurwadi, keyakinannya atas hal tersebut bukanlah tanpa alasan, dimana dalil pemohon atas pengunduran diri dari Trihandy Cahyo Saputro yang tanpa didasari adanya surat pengunduran dirinya dianggap menyesatkan.


Hal ini, dibuktikan dengan surat pengunduran Trihandy sebagai anggota DPRD Nganjuk yang secara resmi telah ditandatangani dan secara faktual sudah tidak pernah lagi ke DPRD sebagai bagian dari legislatif.

Atas dasar itu, pada petitum kami, permohonan pemohon abscuur libel dan kami juga telah memohon pada hakim tuk menyatakan sah dan benar serta berkekuatan hukum berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati Nganjuk Tahun 2024, lanjutnya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Tatit Heru Tjahjono Ketua Tim Pemenangan Marhaen-Handy yang berkeyakinan cukup tinggi, kalau gugatan Muhibbin-Aushaf akan mendapatkan putusan dismissal oleh MK. 

Seribu persen saya yakin, gugatan Muhibbin-Aushaf ditolak, dan Marhaen-Handy ikut dalam pelantikan pada 18-20 Februari 2025, ungkapnya.


Faktor MK Akan Beri Putusan Dismissal

Pada sidang sebelumnya yang dilakukan MK di Ruang Sidang Panel, pada Jumat (17/1/2025) lalu, KPU Nganjuk menyatakan telah menerima surat pengunduran diri  dari cawabup Trihandy Cahyo Saputro sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk saat pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024. 


Pembuktian tersebut dengan diterbitkannya berita acara penerimaan berkas nomor 154 tentang pengunduran diri Trihandy Cahyo Saputro sebagai anggota DPRD Nganjuk tertanggal 25 September 2025.


Atas dasar itulah, KPU Nganjuk sebagai termohon memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 1024 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2024.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Bawaslu Nganjuk yang mana pihak terkait (Trihandy Cahyo Saputro) dinyatakan telah menyerahkan surat pengunduran dirinya. Selain itu, pihak Bawaslu juga menyatakan kalau pihaknya tidak mendapati laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan berkenaan dengan dalil pemohon perihal status Anggota DPRD Trihandy. 


Dalil Pemohon

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mendalilkan tidak dipenuhinya persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pilbup Nganjuk 2024 oleh Trihandy Cahyo Saputro atau Calon Wakil Bupati Terpilih. 


Hal ini dikarenakan Trihandy Cahyo Saputro tidak mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Periode 2024-2029. Pada saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024, Trihandy Cahyo Saputro belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngajuk.


Sebab itu, pemohon menganggap pencalonan Trihandy dianggap tidak sah (cacat hukum) dan pada petitumnya memohon pada Mahkamah untuk dilakukan diskualifikasi.


Selain itu, di petitum lainnya pemohon memohon kepada Mahkamah agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan. 


Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk. 




(Ind)