Bupati Nganjuk terpilih, Marhaen Djumadi
NGANJUK, JAVATIMES -- Bupati Nganjuk terpilih, Marhaen Djumadi mengatakan akan menampung program-program yang digaungkan kompetitornya di Pilkada Nganjuk 2024, yakni Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr dan Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati.
Hal itu disampaikan Marhaen pasca mendengar putusan sela yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, Selasa (4/2/2025) malam.
Kemarin beliau-beliau (Muhibbin-Aushaf dan Ita-Zuli) memiliki program yang bagus. Kalau nantinya ada yang pas dengan masyarakat Kabupaten Nganjuk, mohon izin kita pakai, kata Marhaen saat ditemui di kediamannya.
Menurutnya, cukup banyak hal positif dari program-program yang diusung kontestan lainnya untuk membangun Kabupaten Nganjuk selama lima tahun ke depan.
Mudah-mudahan (program-program) itu akan menjadi bagian dalam kesuksesan Kabupaten Nganjuk ke depan, katanya.
Marhaen menegaskan, dirinya bersama pasangan Trihandy siap untuk melanjutkan program
Slogan kami kan gaspol, tentunya setelah dilantik nanti ya kita akan gaspol. Kita berkomitmen akan melanjutkan program kemarin dan akan memperbaiki yang kurang maksimal, tegas alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Lebih lanjut, pria kelahiran 15 Desember 1968 itu menyampaikan terima kasih kepada semua kontestan Pilkada Nganjuk beserta seluruh partai koalisi, tim sukses, dan masyarakat Kabupaten Nganjuk.
Saya ucapkan terima kasih kepada Gus Ibin, Mas Aushaf, Bunda Ita, dan Mbak Zuli yang sudah mewarnai kontestasi Pilkada Nganjuk 2024. Harapan kami persaudaraan dan kekeluargaan tetap terjalin dengan baik, tutur Marhaen.
Dia mengajak seluruh kontestan serta masyarakat untuk ikut mewujudkan Nganjuk bangkit melesat.
Hari ini sudah selesai semuanya, tidak ada lagi 01, 02 dan 03. Nganjuk milik kita bersama, mari kita bangun bersama-sama, tandas bupati terbaik tingkat nasional dari Kemenkumham pada tahun 2023.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Nganjuk, Kamis (5/12/2024).
KPU pada momen tersebut menetapkan Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk terpilih.
Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024, ucap Ketua KPU Nganjuk, Arfi Musthofa saat membacakan hasil pleno tersebut.
Atas penetapan itu, pasangan calon (paslon) Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr tidak terima dan melayangkan gugatan ke MK dengan nomor perkara 170/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan tidak dipenuhinya persyaratan calon bupati dan wakil bupati dalam kontestasi Pilbup Nganjuk 2024 oleh Trihandy Cahyo Saputro atau calon Wakil Bupati Nganjuk terpilih.
Hal ini dikarenakan Trihandy Cahyo Saputro tidak mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029. Pada saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024, Trihandy Cahyo Saputro dinilai belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngajuk.
Sebab itu, pemohon menganggap pencalonan Trihandy tidak sah (cacat hukum) dan pada petitumnya memohon pada mahkamah untuk dilakukan diskualifikasi.
Selain itu, di petitum lainnya pemohon memohon kepada mahkamah agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.
Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk.
Namun berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim beranggapan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar itulah majelis hakim menolak gugatan pemohon.
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
(AWA)