Panitia PTSL Desa Babadan Nganjuk Akui Diperiksa Polres Nganjuk, Benarkah Ada Praktik Pungli? -->

BPN

BPN

Javatimes

Panitia PTSL Desa Babadan Nganjuk Akui Diperiksa Polres Nganjuk, Benarkah Ada Praktik Pungli?

javatimesonline
02 Februari 2025
Kantor Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Selain timbulnya bau tak sedap, rupanya ada persoalan lain di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang saat ini menjadi perhatian sejumlah pihak.


Persoalan itu yakni adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Untuk mengungkap dugaan pungli itu, kabarnya unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Nganjuk sedang mendalaminya.


Kabar itu sebagaimana disampaikan Ketua PTSL Desa Babadan, Endah.

Iya betul, ada pemeriksaan terkait program ini, cuman klarifikasi. Semua (panitia) ikut dipanggil, ucapnya kepada Javatimes, Kamis (30/1/2024).


Sejauh ini, menurut Endah, pihaknya telah dilakukan pemeriksaan selama dua kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Desember 2024 lalu.

Diperiksa dua kali, ungkapnya.


Saat ditanya materi pemeriksaan, Endah enggan membeberkannya. Ia menyuruh untuk bertanya pada unit tipikor Polres Nganjuk.

Jenengan tanya tipikor saja, jawaban sudah ada di sana karena kita sudah diperiksa di sana, dalihnya.


Endah melanjutkan, pihaknya juga telah memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh unit tipikor Polres Nganjuk.

Yang dibutuhkan dari pihak tipikor Alhamdulillah sudah lengkap semuanya. Monggo ke sana saja (ke) tipikor, lanjut Endah.


Lebih jauh, saat disinggung soal jumlah pemohon dan biaya yang dibutuhkan oleh setiap pemohon, Endah membeberkan ada 620 pemohon, di mana setiap pemohon dibebani biaya Rp 650ribu.


Endah mengklaim, semua pemohon telah sepakat dengan nominal tersebut. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan kesepakatan dengan dibubuhi materai lengkap dengan tandatangan pemohon.

Semua pemohon itu saya mintai kesepakatan, dan juga ada bukti tertulis, aku Endah sambil menunjukkan surat pernyataan pemohon. 


Hanya saja, saat ditanya peruntukannya, Endah enggan merincinya. Dia beralasan karena wartawan bukan bagian dari pemohon.

Jenengan langsung (tanya) ke tipikor mawon (saja). Kalau (rincian) itu saya memberikan informasi ke pemohon saja. Kalau bapak kan tidak bersepakat dengan panitia, mohon maaf tidak bisa memberikan (rinciannya), aku Endah.


Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Nganjuk, Iptu Dedik Purnama saat dimintai keterangan melalui nomor WhatsAppnya soal pemeriksaan dugaan pungli PTSL di Desa Babadan tidak merespon.


Hingga kini upaya konfirmasi terhadap Polres Nganjuk, terus dilakukan.




(AWA)