![]() |
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian |
NGANJUK, JAVATIMES -- Ndhugal atau nakal. Mungkin kata itu yang tepat menggambarkan perilaku pelajar asal Kabupaten Nganjuk.
Bagaimana tidak, pelajar asal Kecamatan Gondang itu kedapatan memiliki dan mengedarkan bahan peledak berupa bubuk mercon. Padahal, pihak kepolisian sudah berulang kali memberikan sosialisasi atas bahaya dan ancaman bagi pemilik bahan peledak ilegal.
Atas aksinya itu, dua pelajar berinisial WA (14) dan IA (17), asal Desa Jaan, Kecamatan Gondang, digelandang polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga yang dikonfirmasi soal penangkapan itu pun tak menampiknya.
Dijelaskan Julkifli, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kami menangkap dua tersangka saat melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Menurut Julkifli, keduanya diamankan bersama barang bukti empat kantong plastik berisi bubuk mercon seberat 2,3 kg, dua timbangan elektrik, dan tiga ember plastik.
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual, kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut, ungkapnya.
Mengingat tersangka masih tergolong anak-anak, penanganan kasus ini akan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk dengan memperhatikan prosedur khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, pungkas Julkifli.
(AWA)