KPU Nganjuk gelar FGD di hotel mewah
NGANJUK, JAVATIMES -- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Instruksi tersebut dikeluarkan pada 22 Januari 2024 untuk menekan pemborosan dalam penggunaan anggaran negara.
Sayangnya, di tengah gencarnya efisiensi anggaran oleh pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk tetap menggelar Focus Group Discussion (FGD) di hotel mewah.
Atas hal tersebut, tak ayal sejumlah pihak ikut buka suara. Salah satu pihak yang vokal memberikan komentar pedas atas kegiatan KPU Nganjuk yang digelar di hotel mewah adalah Pengamat Kebijakan Publik, Prayogo Laksono.
Prayogo berpendapat, kegiatan FGD KPU Nganjuk tidak sesuai dengan semangat efisiensi yang diamanatkan oleh pemerintah.
Kegiatan semacam FGD yang digelar di hotel itu terkesan menghamburkan anggaran negara di tengah kebijakan efisiensi yang diamanatkan oleh Pemerintah, ucap Prayogo Laksono di Bali, Senin (24/2/2025).
Lebih dari itu, Prayogo juga mempertanyakan alasan KPU Nganjuk memilih mengadakan acara di hotel, sementara sudah ada instruksi tegas dari Presiden untuk mengurangi pemborosan anggaran.
Sebagai informasi, kegiatan FGD itu digelar selama 2 hari di Front One Hotel sejak 24-25 Februari 2025 dengan menghadirkan beberapa narasumber dan diikuti oleh puluhan peserta.
Merespon hal itu, Anggota KPU Nganjuk Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Achmad Zam Zami menjelaskan, bahwa kegiatan itu terbagi dalam dua sesi. Yakni untuk eksternal dan internal KPU Nganjuk
Untuk kegiatannya dua hari, hari ini sama besok. Tapi untuk yang eksternal hari ini saja, kata Achmad saat dihubungi Javatimes melalui nomor WhatsAppnya, Senin (24/2/2025) siang.
Dijelaskan Achmad, peserta dalam acara tersebut terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nganjuk, media massa, dan pemantau Pemilu. Sementara pemateri dari internal KPU Nganjuk.
Pematerinya dari kita, dari KPU. Pesertanya sesuai juknis (petunjuk teknis) itu empat stakeholder, Bawaslu, peserta pemilihan, media massa, dan pemantau pemilu, kata Achmad.
Di Nganjuk pemantau kan tidak ada, jadi tiga saja. Bawaslu, media massa, dan peserta pemilihan, imbuh Achmad
Achmad merinci, total peserta hanya berjumlah 21 orang.
Totalnya Bawaslu enam (orang), (dari) organisasi media itu sembilan (orang), terus peserta pemilihan itu enam, rincinya.
Menyoal kegiatan FGD digelar di hotel mewah, Achmad berdalih menyesuaikan dengan kegiatan lainnya yang juga digelar di hotel tersebut.
Ada pun Achmad juga membantah jika mereka mengesampingkan kebijakan efisiensi anggaran.
Aslinya tidak digelar di hotel mewah, kita kan tiap acara di Front One. Kalau terkait efisiensi kita sudah mengefisiensi, biasanya di aula besar, ini di aula kecil, daluhnya.
Lebih jauh, saat ditanya apakah Kantor KPU Nganjuk tidak cukup untuk menampung puluhan peserta FGD, Achmad enggan memberikan penjelasan.
Dia beralasan tidak ada aturan khusus untuk menggelar sebuah acara di KPU Nganjuk.
Iya tidak ada aturan boleh digelar di kantor atau di luar. Tapi kita menyesuaikan kemampuan dari KPU Nganjuk di Front One itu cukup, tapi pakai aula yang kecil, karena peserta sedikit,
Permasalahannya bukan cukup nggak cukupnya, tapi kita menyesuaikan, tidak ada aturannya boleh digelar di luar atau di Kantor KPU, tambahnya.
Sementara perihal besaran anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan FGD itu, Achmad mengaku tak mengetahui secara pasti. Dia melimpahkan ke Kepala Sub Bagian (Kasubag). Namun tidak dijelaskan siapa Kasubag yang dimaksud.
Anggarannya durung (belum) ngerti ya, Kasubag-nya (yang tahu), tandasnya.
(AWA)