![]() |
Kantor Bupati Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES -- Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Panitia Seleksi Terbuka (Pansel) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada empat posisi, tetap saja menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak.
Salah satu yang disorot adalah soal keterlambatan pengumuman hasil seleksi terbuka (selter).
Berdasarkan jadwal yang dibuat oleh Pansel, semestinya pengumuman hasil tiga besar terbaik diumumkan pada Senin (23/12/2025) lalu.
Namun pada waktu yang telah ditentukan, pengumuman itu tak kunjung dilakukan. Keterlambatan itu hingga mencapai 56 hari.
Mirisnya, adanya penundaan itu tak ada pemberitahuan dan diduga kuat Pansel telah melakukan pelanggaran administrasi (mal administrasi).
Kendati demikian, para peserta selter tetap mengapresiasi kinerja dan upaya pansel untuk mengumumkan tiga nama peraih nilai tertinggi di masing-masing posisi.
Menurut sejumlah peserta, meski terjadi penundaan yang sangat tidak wajar, namun keputusan Pansel untuk mengumumkan hasil tersebut sangat tepat. Hal tersebut juga sebagai upaya untuk mematahkan isu yang berkembang terkait upaya pembatalan atas pengumuman tersebut.
Meski nama saya tidak masuk dalam tiga besar terbaik hasil Selter, saya tetap bisa mengucapkan Alhamdulillah. Karena dengan pengumuman tersebut saya tidak lagi menunggu ketidakpastian, ucapnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dicantumkan.
Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro, yang dikonfirmasi soal penundaan pengumuman menyatakan bahwa hal tersebut tak boleh terulang kembali.
Dia berharap, ke depan Bupati sebagai pembina kepegawaian bisa mengingatkan ASN, apabila terjadi kelalaian akan tugas pokoknya
Bukan justru menghalangi tahapan yang seharusnya ia lakukan sebagaimana tugas dan kewajibannya, dengan memberikan tugas dan arahan di luar kewenangannya, harap Om Bob sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Om Bob juga mengkritisi pernyataan Pj Bupati Nganjuk soal pesannya yang mengingatkan pansel taat dan patuh terhadap arahan dan instruksi Menteri Dalam Negeri, sebagaimana pemberitaan Javatimes sebelumnya dengan judul "Pasca Viral, Pansel Umumkan Hasil Seleksi JPTP, Pj Bupati Nganjuk Ikut Buka Suara".
Menurut Om Bob, pesan tersebut tidak berlaku bagi Pansel, melainkan kepada Pj Bupati Nganjuk sendiri.
Kalaupun ada arahan terkait hal tersebut, itu bukanlah kewenangan pansel, tapi kewenangan dari Pj Bupati untuk melakukan penundaan pengumuman hasil akhir atas siapa yang pantas untuk dilantik, itu pun harus dengan pemberitahuan, beber Om Bob.
Sementara kalau penundaan pengumuman tiga besar hasil selter, itu menjadi kewajiban pansel. Pj Bupati tidak perlu ikut cawe-cawe, apalagi ikut intervensi, itu tidak boleh, pungkasnya.
(Ind/AWA)