![]() |
Nelayan Kampung Bermis Terima Sertipikat HGB Elektronik dari Menteri ATR/BPN |
Sertipikat ini diterbitkan di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara, yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun ini berupa SHGB, tidak masalah karena memiliki kekuatan hukum yang kuat, ujar Nusron Wahid di hadapan warga penerima sertipikat.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata aset masyarakat pesisir serta meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Sumber : Kementerian ATR/BPN