Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pendaftaran Tanah Ulayat Wajib untuk Hindari Konflik! -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pendaftaran Tanah Ulayat Wajib untuk Hindari Konflik!

javatimesonline
12 Februari 2025
Komitmen Pemerintah: Tanah Ulayat Harus Memiliki Kepastian Hukum!

JAKARTA, JAVATIMES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah ulayat untuk menghindari konflik agraria di masa depan. Dalam rapat bersama Komite I DPD RI, Selasa (11/02/2025), ia menekankan bahwa pendaftaran tanah adat harus segera dilakukan guna memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.


Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah adat, maka harus ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya, tegas Nusron Wahid.


Menurutnya, selama ini banyak konflik pertanahan muncul akibat tidak adanya kejelasan hukum terhadap tanah adat. Tanah yang secara turun-temurun dikelola masyarakat adat sering kali menghadapi klaim dari pihak lain, baik swasta maupun pemerintah, yang bisa memicu sengketa berkepanjangan.


Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat melalui kebijakan yang lebih fleksibel dan pro-masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, serta komunitas adat untuk memastikan proses ini berjalan efektif.


Dengan adanya pendaftaran resmi, masyarakat adat bisa mendapatkan perlindungan hukum dan tanah mereka tidak mudah diambil alih oleh pihak yang tidak berhak, jelasnya.


Rapat ini mendapat respons positif dari anggota Komite I DPD RI, yang mendukung langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat di berbagai daerah. Mereka menilai bahwa pendekatan yang melibatkan komunitas adat secara langsung adalah langkah tepat untuk memastikan keadilan bagi masyarakat lokal.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ke depan konflik pertanahan bisa diminimalisir, serta hak-hak masyarakat adat semakin kuat secara hukum.




Sumber : Kementerian ATR/BPN