Lalai Terapkan K3 dan AMDAL Lalin, Proyek Jalan Nasional di Malang Kembali Memakan Korban -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Lalai Terapkan K3 dan AMDAL Lalin, Proyek Jalan Nasional di Malang Kembali Memakan Korban

javatimesonline
06 Februari 2025
Kecelakaan Dump Truck di Proyek Jalan Nasional Malang, K3 dan AMDAL Lalin Dipertanyakan

MALANG, JAVATIMES – Kecelakaan kembali terjadi dalam proyek pembangunan jalan nasional Ruas Gondanglegi – Balekambang (Srigonco), Kabupaten Malang, Rabu (5/2/2025). Sebuah dump truck pengangkut material sirtu terperosok ke galian akibat minimnya penerangan dan kurangnya petugas lapangan.


Proyek jalan nasional sepanjang ±31 km ini digarap oleh Jaya Konstruksi (Jakon) dan Sarana-Modern Jo., dengan target penyelesaian pada 2026 mendatang. Namun, proyek yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan perekonomian Malang Selatan ini justru menuai kritik tajam lantaran sering mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin).


Ketua DPC LSM Gerbang Indonesia Kabupaten Malang, Dedik, turut menyoroti peristiwa ini. Menurutnya, kurangnya koordinasi dengan aparat setempat dalam pengelolaan proyek menyebabkan tingginya risiko kecelakaan.


Kami mendukung pembangunan jalan ini, tetapi jika K3 dan AMDAL Lalin terus diabaikan, maka akan ada banyak korban. Seharusnya pihak pelaksana lebih profesional dalam menerapkan standar keselamatan, tegas Dedik.


Dampak Buruk Pengabaian K3 dan AMDAL Lalin


Ketidakpatuhan terhadap regulasi K3 dan AMDAL Lalin dalam proyek konstruksi berpotensi menimbulkan kemacetan, kecelakaan kerja, hingga kerugian finansial. Berikut dampaknya:


1. AMDAL Lalin:

  • Menyebabkan kemacetan parah di sekitar proyek.
  • Meningkatkan risiko kecelakaan akibat akses jalan yang tidak terkontrol.
  • Merusak jalan alternatif yang digunakan warga.

2. K3:

  • Tingginya angka kecelakaan kerja di lokasi proyek.
  • Ancaman cedera serius bagi pekerja dan pengguna jalan.
  • Denda dan sanksi administratif bagi kontraktor yang melanggar regulasi.
  • Regulasi yang Mengatur


Beberapa peraturan yang mewajibkan penerapan K3 dan AMDAL Lalin dalam proyek nasional, antara lain:


  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Permen PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.


Jika pelanggaran ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin pemerintah akan meninjau ulang kontrak Jakon dan Sarana-Modern Jo., serta memberlakukan sanksi tegas untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku.




(Tim)