![]() |
Proses Pembayaran Ganti Rugi Tanah Tol Kertosono-Kediri di Kecamatan Prambon |
NGANJUK, JAVATIMES – Proses pembayaran ganti kerugian dan pelepasan objek pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Kertosono-Kediri resmi dilakukan pada Kamis (13/2/2025). Acara ini berlangsung di Desa Watudandang, Desa Sanggrahan, Desa Baleturi, dan Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, S.SiT., M.M.
Pembayaran ganti rugi ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah guna percepatan pembangunan tol yang menghubungkan Kertosono dan Kediri. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Suwono Budi Hartono menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat menerima kompensasi yang adil dan sesuai dengan nilai appraisal.
Kami memastikan bahwa setiap pemilik tanah yang terdampak proyek mendapatkan haknya dengan proses yang adil dan transparan. Semoga proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, ujar Suwono.
Para warga yang menerima ganti rugi menyambut baik pembayaran ini, meskipun beberapa di antaranya berharap ada penyesuaian nilai kompensasi yang lebih tinggi. Sementara itu, pihak terkait juga terus melakukan pendampingan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Dengan terselesaikannya pembayaran ini, proyek Jalan Tol Kertosono-Kediri diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal dan segera memberikan manfaat bagi kelancaran transportasi serta pertumbuhan ekonomi di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
Sumber : Kantah Nganjuk