![]() |
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, Menghadiri Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom |
NGANJUK, JAVATIMES – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, S.SiT., M.M., menghadiri prosesi pembayaran ganti kerugian dan pelepasan objek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom.
Acara ini merupakan bagian dari percepatan proyek strategis nasional dalam pengembangan infrastruktur jalan tol yang menghubungkan Kertosono dan Kediri. Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Nganjuk bertujuan untuk memastikan bahwa proses ganti rugi lahan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, masyarakat pemilik tanah yang terdampak proyek menerima pembayaran ganti rugi sesuai dengan hasil appraisal independen. Pemerintah berharap proyek Jalan Tol Kertosono-Kediri dapat meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar.
Dengan berlangsungnya pembayaran ganti rugi ini, diharapkan proses pengadaan tanah berjalan lancar sehingga proyek pembangunan jalan tol dapat segera direalisasikan sesuai target waktu yang telah ditentukan.
Sumber : Kantah Nganjuk