Rapat Uji Konsekuensi Kementerian ATR/BPN Bahas Keterbukaan Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bila hendak membuka atau menutup suatu informasi.
Berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, uji konsekuensi dimaksudkan untuk mengetahui apakah membuka informasi yang dikecualikan akan memberikan manfaat yang besar bagi publik, atau sebaliknya adakah kepentingan publik yang wajib dilindungi dari membuka suatu informasi.
Hadir dalam rapat ini, PPID Kantah Kabupaten Kulon Progo; perwakilan Kanwil BPN Provinsi DIY; perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN.