Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik -->

BPN

BPN

Javatimes

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik

javatimesonline
01 Februari 2025

Rapat Uji Konsekuensi Kementerian ATR/BPN Bahas Keterbukaan Informasi 


JAKARTA,JAVATIMES -- Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (31/01/2025) secara daring dan luring. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan dan didampingi Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga ini membahas naskah pertimbangan uji konsekuensi.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bila hendak membuka atau menutup suatu informasi.


Berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, uji konsekuensi dimaksudkan untuk mengetahui apakah membuka informasi yang dikecualikan akan memberikan manfaat yang besar bagi publik, atau sebaliknya adakah kepentingan publik yang wajib dilindungi dari membuka suatu informasi.


Hadir dalam rapat ini, PPID Kantah Kabupaten Kulon Progo; perwakilan Kanwil BPN Provinsi DIY; perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; perwakilan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN.




Sumber : Humas ATR/BPN