![]() |
Dialog Publik: Perlindungan Hukum, Pilar Kebebasan Pers |
MALANG, JAVATIMES – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-79, DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Malang Raya menggelar Dialog Publik bertajuk Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan. Acara ini berlangsung di Warung Tani, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan menghadirkan dua narasumber utama: Redam Guruh, S.H., anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP, dan Didik Nurtjahjono, S.E., Ketua DPD PW MOI Malang Raya.
Dalam diskusi tersebut, Didik Nurtjahjono menekankan pentingnya wartawan untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik yang berlandaskan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut mengatur perlindungan hukum bagi jurnalis, termasuk kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan opini. Sinergitas antara jurnalis dan pemerintah sangatlah penting, karena tanpa media, program-program pemerintah sulit dijangkau oleh masyarakat luas, ungkap Didik.
Sementara itu, Redam Guruh menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan keseimbangan informasi di masyarakat.
Pers adalah bagian dari kedaulatan dan demokrasi. Negara harus memberikan ruang bagi rakyatnya untuk bersuara serta menjalankan fungsi kontrol sosial, ujarnya.
Melalui forum ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis semakin meningkat, sehingga kebebasan pers dapat terus terjaga sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia.
(Tim)