Pimpinan sidang di Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo |
JAKARTA, JAVATIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk yang diajukan oleh pasangan Muhibbin-Aushaf.
Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025, itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2.
Perkara nomor 17/PHPU.BUP-XX111/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk oleh hakim MK dinyatakan tidak diterima, ujar KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro, Selasa (4/2/2025) malam.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.
Permohonan pemohon tidak dapat diterima, kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan ditolaknya berbagai permohonan sengketa hasil Pilkada Nganjuk, KRT Nurwadi juga menegaskan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024 tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
Sementara, Marhaen Djumadi calon Bupati Nganjuk yang juga sebagai pihak terkait, mendengar putusan mahkamah yang menyatakan penolakan atas gugatan pemohon, langsung sujud syukur serta tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada relawan dan semua pendukungnya.
Alhamdulillah, proses sidang MK berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita semua, ucapnya sambil meneteskan air mata bahagia.
(Ind)