Gegara Warisan, Warga di Nganjuk Babak Belur Dikeroyok Saudara -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Gegara Warisan, Warga di Nganjuk Babak Belur Dikeroyok Saudara

javatimesonline
28 Februari 2025
Dua pemuda saat diringkus petugas kepolisian 

NGANJUK, JAVATIMES -- Ada-ada saja ulah dua pemuda asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.


Bagaimana tidak, kedua pemuda berinisial MS (39) dan AF (25), itu tiba-tiba melakukan pengeroyokan hanya karena persoalan warisan. Yang menjadi korban pengeroyokan itu adalah M (43) warga Kecamatan Ngronggot, Nganjuk.


Atas peristiwa itu tentu saja membuat warga setempat heboh. Terlebih pengeroyokan itu terjadi di salah seorang rumah warga di Desa/Kecamatan Ngronggot, Nganjuk.


Informasi menyebutkan, sebenarnya antara korban dan terduga pelaku ini masih memiliki hubungan darah.


Sejak lama tidak ada persoalan yang ditunjukkan diantara mereka. Namun masalah muncul saat kakak mereka meninggal dunia. Dimana mereka juga ingin meminta bagian warisan dari saudaranya yang meninggal.


Peristiwa pengeroyokan ini pun dibenarkan Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga.

Ya, benar terjadi pengeroyokan di rumah saksi berinisal AA, warga Desa Ngronggot, pada Rabu (26/2/2025) malam, ucap Julkifli.


Lantaran tak terima dengan perbuatan MS dan AF, tak ayal M langsung melapor ke Polsek Ngronggot pada Kamis (27/2/2025) pagi, sebelum akhirnya petugas berhasil menangkap dua pemuda dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan wajah. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, ujar Julkifli.


Julkifli menjelaskan, kejadian bermula saat korban, MS didatangi dua saudaranya di rumah saksi. 

Korban dicekik dan dipukul oleh tersangka MS (39), sementara tersangka AF (25) juga ikut memukul korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan telah menjalani visum, jelasnya.


Atas peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 5 tahun penjara, pungkas Julkifli.



(AWA)