Gardu Dibangun di Tengah Jalan, Warga Ngijo Protes: Hak Akses Dilanggar! -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Gardu Dibangun di Tengah Jalan, Warga Ngijo Protes: Hak Akses Dilanggar!

javatimesonline
20 Februari 2025
Pos Gardu

KEDIRI, JAVATIMES – Permasalahan dan polemik muncul terkait pembuatan Pos Gardu yang melibatkan dua kepentingan masih menyisakan polemik di tingkat bawah, permasalahan ini menimbulkan masalah baru yang berbuntut pada kebijakan sepihak dari seorang Kasun Ngijo kepada warga pemilik Sertifikat yang bersebelahan dengan pembangunan Pos Gardu di tengah akses jalan yang di hubahkan.


Soleh (40) yang dengan ihklas memberikan 1,5 meter tanahnya guna dijadikan akses jalan warga merasa keberatan apabila pembangunan gardu itu harus menutupi akses jalan. 


Pada waktu proses Prona yang di lakukan oleh pihak desa, kami sepakat dengan memberikan akses jalan. Dengan alasan nantinya bisa menjadi jalan penghubung dengan jalan desa, ungkap Soleh kepada media ini.


Masih menurut Soleh, bahwa waktu itu juga di saksikan oleh pamong desa dan saksi dari pihak pemilik tanah yang pertama sebelum pihaknya membelinya.


Namun keterangan Soleh tersebut dibantahkan oleh Kasun Ngijo Zakaria yang pada waktu proses jual beli tanah tersebut Kasun Ngijo masih dalam kekosongan. 


Memang waktu itu saya belum menjabat sebagai kasun, dan posisi Kasun Ngijo masih dirangkap Kasun lainnya, tuturnya.


Dijelaskan Zakaria, bahwa proses pembangunan gardu di lokasi yang saat ini ada soal sudah sesuai prosedur. Salah satunya melalui tahapan rembuk dusun, sehingga apabila kami melangkah sudah sesuai dengan tupoksinya.


Kami tidak merubah, dan kami sesuaikan dengan gardu yang lama yang sudah tidak layak lagi untuk ditempati, sehingga proses pembangunan itu tetap jalan, ungkapnya.


Saat ditemui diruang kerjanya, kasun Ngijo juga menunjukan data sertifikat tahun 2013, sementara setifikat Soleh diterbitkan pada tahun 2021. Ada kejanggalan dalam gambar yang ada di peta bidang sertigikat, kalau data tahun 2013 tidak ada jalan sementara peta bidang sertifikat di tahun 2021 terlihat jelas ada jalan.


Hal senada juga dikuatkan oleh nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya pada media ini bahwa memang ada jalan di antara kedua lahan yang saat ini di bangun gardu.


Jalan itu memang dihibahkan oleh kedua belah pihak untuk akses jalan ke belakang, yang nantinya akan tembus ke jalan desa. Itupun juga masuk dalam progres pembangunan desa kedepan nya, terangnya. 

 

Sementara itu, informasi yang di gali dilapangan ketika Zakaria kasun Ngijo mengatakan bahwa kasus ini masuk agenda Paripurna dan diamini oleh BPD ternyata faktanya berbeda.


Nara sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan di media ,menyebutkan bahwa persoalan Gardu Ngijo seyogyanya dipindahkan ke seberang jalan yang menurut BPD adalah tanah gendom atau tanah negara, sehingga tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan, 


Adanya pos itu bukanya tidak setuju BPD akan tetapi pos itu tetap di suruh untuk dipindahkan ke tanah negara dan itu usulan BPD, ungkapnya.


Ketua BPD Desa Sumberagung Porwanto juga menjelaskan, kalau soal pos itu sebenarnya sudah pernah saya kumpulkan, di antaranya pak Apip Mustofa , anggota BPD , pak Kasun, terus pak Soleh. 


Intinya belum ada kesepakan yang diputuskan dalam pembangunan pos gardu itu, pungkasnya. 


Perlu diketahui, pembangunan pos atau gardu tersebut memang ditengah jalan sehingga menutup akses jalan. Hal ini setelah media ini mendapatkan bukti salinan denah data gambar desa Sumberagung dusun Ngijo., hingga diturunkanya berita ini fihak Desa Kepala Desa dalam hal ini sudah menyikapi dan sudah memangil terhadap pihak terkait yang bersengketa dalam pendirian pos Gardu tersebut. 


( Rud )