JOMBANG, JAVATIMES - Maraknya pemberitaan dan fenomena kekerasan seksual pada perempuan dan anak, memicu keprihatinan kalangan para wakil rayat di DPRD Jombang. Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, menggelar hearing terkait regulasi perlindungan perempuan dan anak.
Dalam rapat tersebut, dihadiri institusi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPA), Bagian Hukum Setkab Jombang, serta sejumlah perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Nampak hadir pula dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya.
Hari ini agendanya adalah paparan terkait Raperda perlindungan perempuan dan anak (PPA). Karena masih dalam pembahasan, maka kami hadirkan sejumlah pihak terkait, jelas Ketua Bapemperda, Kartiyono.
Politisi PKB dari Dapil V wilayah utara Jombang tersebut mengungkapkan, memang sudah saatnya Kabupaten Jombang melakukan penyesuaian dengan aturan di atasnya.
Regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak ini sudah harus disesuaikan dengan undang - undang yang ada. Sedangkan selama ini, kita baru memiliki satu. Yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2008, jelasnya.
Kartiyono menabahkan, undang-undang yang akan dijadikan cantolan hukum tersebut, diantaranya UU Nomor 14 Tahun 2002, tentang pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemudian UU Nomor 35 Tahun 2014, hingga Peraturan Menteri (Permen) PPA Nomor 3 Tahun 2023.
Sudah banyak regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan dan anak. Sedangkan sampai saat ini, kita belum juga melakukan penyesuaian regulasinya, ungkap Politisi asal kecamatan Kabuh ini.
Kartiyono mengakui, selama ini pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan justru dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat atau LSM.
Ada fenomena yang selama ini terjadi saat ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Yakni, pendampingan justru dilakukan oleh lembaga masyarakat, paparnya.
Melalui Raperda yang saat ini dibahas, lanjut Kartiyono, nantinya pemerintah harus hadir.
Jadi, negara harus hadir sekaligus diberikan tanggung jawab terkait hal itu, tegas wakil rakyat yang akrab dipanggil Pak Yon di kalangan awak media.
Melalui regulasi yang saat ini dibahas, Kartiyono menyebut bahwa kewenangan pencegahan, serta upaya meminimalisir bisa dilakukan oleh Pemkab Jombang.
Termasuk antara lain memberikan kepastian keselamatan, kesejahteraan, hingga pemenuhan hak-hak dapat dilakukan atau dipenuhi, terangnya.
Selain kewenangan-kewenangan tersebut, Kartiyono mengatakan, bahwa tahapan pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak tentu saja bisa dilakukan.
Satu lagi ya dan tidak kalah pentingnya, yaitu ketika ada perempuan dan atau anak menjadi korban kekerasan wajib hukumnya harus ada pendampingan hukum, tegasnya.
Sementara itu mengenainhal-halnyang berkaitan dengan upaya pencegahan, Kartiyono menjelaskan bentuknya bisa melalui proses dan tahapan edukasi terhadap perempuan dan anak.
Dalam edukasi tersebut, tentunya akan membahas pentingnya upaya-upaya agar kaum perempuan dan anak bisa terhindar dari segala bentuk tindak kekerasan fisik maupun seksual, imbuhnya.
Disinggung mengenai contoh kasus, Bapemperda DPRD Jombang menyebut beberapa kejadian viral yang telah menjadi perhatian publik di Kota Santri. Diataranya penemuan balita yang dibuang orang tuanya, kasus bunuh diri, hingga penemuan mayat perempuan muda yang diduga kuat menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Ini prioritas kami, prioritas penting agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di kota santri. Disinilah peran serta dan perhatian dari semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan. Tentunya untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya pencegahan, tutup Kartiyono.
Sementara itubterpisah, Kabag Hukum Setdakab Jombang, Yaumasifa menyebut, pihak DPRD Jombang telah bersepakat judul Raperda nantinya menjadi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Sebelumnya memang tidak ada Korban Kekerasan ya. Hanya disebutkan Perlindungan Perempuan dan Anak saja, papar Kabag yang akrab disapa Sifa ini.
Sifa menambahkan, sesuai dengan aturan pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pemkab tidak hanya memberikan perlindungan saja. Namun demikian juga memberikan pelayanan kepada para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan .
Jadi dengan judul itu bisa mencakup semua hal, tidak hanya fokus pada perlindungan saja. Akan tetapi juga memberikan pelayanan setelah kejadian, tuturnya.
Untuk saat ini, kata Sifa, naskah akademi (NA) raperda tersebut telah tuntas. Namun tetap harus dilakukan pembahasan dan kajian-kajian alademis kembali.
Pihak dewan juga meminta ada semacam konsultasi publik bersama stake holder terkait untuk memberikan masukan-masukan pada Raperda yang akan dibahas ini, pungkas Sifa dengan ramah
(Gading)