Diduga Rampas Mobil Secara Paksa, Debt Collector Diadukan ke Polres Nganjuk -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Diduga Rampas Mobil Secara Paksa, Debt Collector Diadukan ke Polres Nganjuk

javatimesonline
11 Februari 2025
Sundono dan Joko Santoso saat didampingi penasihat hukumnya mengadukan dugaan perampasan mobil ke Polres Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- Peristiwa memilukan menimpa warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, bernama Sundono dan Joko Santoso.


Hal itu lantaran mobil yang dikendarai untuk menjemput Ibu Sundono diduga dirampas oleh sekelompok debt collector.


Atas insiden itu, membuat Sundono dan Jolo Santoso mengadu ke Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Selasa (11/2/2025).


Sundono dan Joko Santoso tiba ke Polres Nganjuk tidak hanya berdua, ia turut didampingi penasihat hukumnya, Moh. Farid Fauzi, Nadhila Qisthy Nur Shabrina, dan Imaniar Yasyida.

Awal Mula Dugaan Perampasan

Menurut penjelasan Moh. Farid yang diperoleh dari kliennya, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk. 


Sundono dan Joko mengaku dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong yang digunakan sebagai kantor oleh terduga pelaku.

Di lokasi tersebut, Sundono dan Joko diduga dipaksa untuk menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang rinci, kata Farid saat mendampingi kliennya di Polres Nganju, Selasa (11/2/2025).


Ironisnya, setelah menandatangani dokumen tersebut, mobil yang mereka kendarai, yakni Mitsubishi Colt 300 M/T PU, dibawa oleh terduga pelaku dengan alasan akan difoto sebagai bukti laporan. 

Namun, hingga kini kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya, imbuh Farid.


Status Kepemilikan Mobil dan Dugaan Masalah Kredit

Berdasarkan pengakuan Sundono dan Joko yang disampaikan kepada penasihat hukumnya, kendaraan yang dirampas tersebut bukan milik mereka, melainkan milik seorang warga bernama Hudi. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPKB mobil itu telah digadaikan di sebuah bank di Kediri atas nama Anton, yang diduga mengalami tunggakan pembayaran. 


Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah tindakan debt collector tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru melanggar aturan yang berlaku.


Langkah Hukum yang Ditempuh

Tidak terima dengan kejadian ini, Sundono bersama penasihat hukumnya resmi mengadukan kasus ini ke Polres Nganjuk pada Selasa, 11 Februari 2025. 


Mereka berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap terduga pelaku.

Kami meminta keadilan atas perampasan kendaraan ini. Debt collector seharusnya tidak boleh bertindak semena-mena tanpa prosedur hukum yang jelas, pungkas Moh. Farid Fauzi.



(Tim)