Diduga Bodong, Penjualan Tanah Kavling di Bakungpringgodani Tak Bisa Disertifikatkan -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Diduga Bodong, Penjualan Tanah Kavling di Bakungpringgodani Tak Bisa Disertifikatkan

javatimesonline
11 Februari 2025
Tanah Kavling di Bakungpringgodani Diduga Bermasalah, Warga Diminta Waspada


SIDOARJO, JAVATIMES – Penjualan tanah kavling di Desa Bakungpringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, diduga ilegal dan tidak dapat disertifikatkan. Abah Warih, tokoh masyarakat setempat, mengingatkan pengembang agar tidak menjual tanah kavling yang tidak sesuai aturan karena dapat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Bagi pengembang jual beli tanah kavling, jangan meneruskan usaha yang merugikan banyak orang. Jika tidak sesuai aturan, lebih baik dihentikan, ujar Abah Warih kepada media, Selasa (11/02/2025).

Ia menegaskan bahwa tanah kavling yang tidak memiliki izin resmi, site plan, dan riil tapak merupakan indikasi kavling bodong. Selain itu, banyak tanah kavling yang tidak sesuai tata ruang, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan.

Senada dengan hal tersebut, Kadis Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Ir. HM Bachruni Aryawan, MM, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan penjualan tanah kavling di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bakungpringgodani, Sa’i, mengonfirmasi bahwa tanah kavling di sawah Plumpung berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM), yang semakin memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut tidak bisa dikavlingkan.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli tanah kavling, terutama yang tidak melalui kerja sama KPR Bank, karena umumnya kavling ilegal menggunakan sistem pembayaran bertahap tanpa jaminan sertifikat.



( Khol/ Bar)