![]() |
Ilustrasi pencabulan |
NGANJUK, JAVATIMES -- Seorang siswi kelas 6 SD di Kabupaten Nganjuk diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri.
Akibat aksi bejat itu, pelajar berusia 12 tahun itu kini menderita depresi dan membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya tak menampik jika pihaknya sedang mendalami kasus itu.
Dia menjelaskan bahwa aksi tak bermoral itu terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya.
Lantaran tak terima dengan aksi bejat sang suami, seketika ibu dari korban langsung melapor kepada polisi.
Laporan itu dilakukan pada Selasa (18/2/2025).
Tak berselang lama dari pelaporan itu, polisi berhasil meringkus WS dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.
Sejauh ini, Polres Nganjuk telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum untuk memperkuat proses hukum, imbuh Supriyanto.
Atas aksi bejatnya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut, pungkas Supriyanto.
(AWA)