![]() |
Prayogo Laksono mengomentari pernyataan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna |
NGANJUK, JAVATIMES -- Pernyataan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna di beberapa media yang menganggap dirinya seakan tidak diorangkan, dianggap terlalu berlebihan.
Salah satu pihak yang memberi penilaian itu adalah Pengamat Kebijakan Publik, Prayogo Laksono.
Pernyataan tidak diorangkan itu diungkapkan Sri Handoko setelah panitia seleksi terbuka (pansel) mengumumkan tiga besar terbaik dengan nomor : 017/Pansel/KAB-NGK/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk 2024 tertanggal 17 Februari 2025.
Menurut Prayogo, langkah pansel untuk mengumumkan tiga besar terbaik adalah langkah yang tepat dan tidak melanggar regulasi.
Pansel mengumumkan tiga besar hasil selter itu bukan berarti tidak menghargai (tidak mengorangkan) Pj Bupati selaku kepala daerah, tapi lebih kepada tugas dan kewenangan dari pansel itu sendiri, kata Prayogo Laksono kepada Javatimes, Kamis, (20/2/2025).
Prayogo melanjutkan, Pj Bupati seharusnya mengapresiasi atas keberanian pansel mengumumkan tiga besar hasil selter. Hal ini sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan instansi pemerintah.
Pengumuman tersebut adalah salah satu bentuk dari transparansi yang sudah barang tentu tidak boleh dikebiri oleh siapapun termasuk Pj Bupati, urainya lagi.
Prayogo menjelaskan, pengumuman yang dilakukan oleh pansel dianggap telah sesuai dengan prosedur tahapan selter. Kalau pun ada arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penundaan, hal itu bukanlah kewenangan dari pansel, melainkan kewenangan dari Pj Bupati untuk menunda melanjutkan hasil selter ke Menpan RB dan seterusnya.
Kalau memang ada arahan Mendagri, seharusnya Kabupaten/Kota lainnya ditunda, tapi kenyataannya Kabupaten Lumajang yang melakukan hal yang sama dan kebetulan Pj Bupati Lumajang adalah ketua Pansel Nganjuk malah telah melakukan pelantikan JPTP hasil selter pada 23/1/2025 kemarin, ungkapnya.
(Ind)